Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Empat Tahun Dibui, Hari ini Siti Fadillah Bebas

Cahya Mulyana
31/10/2020 14:50
Empat Tahun Dibui, Hari ini Siti Fadillah Bebas
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari telah bebas murni sejak hari ini, Sabtu (31/10). Dia telah menjalani hukuman dan membayar denda Rp200 juta(MI/Bary F)

MANTAN Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah menghirup udara bebas sejak Sabtu (31/10). Itu menyusul masa penjara empat tahun sejak 2017 dan denda Rp200 juta telah ditunaikan seluruhnya.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp usia 69 tahun dengan pidana empat tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).

Menurut dia, pembebasan murni terhadap Siti Fadillah setelah dipastikan selesai menjalani pidana pokok. Kemudian juga pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara.

Rika menjelaskan Siti Fadillah telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukumnya Kholidin dan Tia putri. "Prosesnya berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.

Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim memandang Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan poin yang meringankan vonisnya ialah karena telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. (OL-13)

Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Heran Terseret Kasus Lain



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya