Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti langkah BUMN yang memberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun dengan konsep penyertaan modal negara (PMN) untuk kasus Jiwasraya.
"Pemberian PMN sebesar Rp20 Trilliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero) yang dilakukan melalui APBN 2021. Tidak sepantasnya bertanggungjawab menggunakan uang rakyat untuk menyehatkan BUMN tersebut," kata Mardani dalam akun media sosialnya, Jumat (30/10).
Mardani menyebut, permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. Pihak-pihak yang terlibat, tegasnya, harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.
"Pemberian PMN sebesar Rp20 Trilliun yg bersumber dr APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia. Apalagi ditengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19," tutur Mardani.
Ia juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan industri keuangan. Padahal, lanjut Mardani, sebagai regulator, OJK sudah diberi kewenangan yang luas dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK mengenai pemberian izin operasi perusahaan asuransi.
"Lalu mengawasi perusahaan asuransi & membuat peraturan di industri perasuransian merupakan sederet tupoksi yang dimiliki," pungkas Mardani.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin meluruskan, soal keputusan Pemerintah dan DPR yang dianggap bail out (pemberian dana bantuan/talangan)
untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya.
"Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT. BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya. Menyelamatkan nasabahnya yang adalah warga negara Indonesia dan wajib kita selamatkan," kata Masyita dalam keterangan pers beberapa waktu lalu. (OL-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved