Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETIDAKNYA 109 jaksa dijatuhi hukuman buntut dari pelanggaran etika dalam menjalankan tugas. Hukuman tersebut berupa sanksi berat hingga penerapan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya menerima 524 laporan pengaduan masyarakat.
Dari angka tersebut, baru 317 laporan yang ditindaklanjuti. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dalam periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020.
Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ
"Dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 pegawai Kejaksaan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/10).
Hari menjelaskan penjatuhan disiplin terhadap ratusan jaksa itu melalui berbagai tahapan.
Pemeriksaan oleh Direktorat Jamwas dilakukan guna menilai tingkat kebenaran dari aduan masyarakat. Namun, pelanggaran kode etik jaksa tidak secara otomatis berimplikasi pemberian sanksi.
Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat apakah jaksa tersebut sedang menjalani proses peradilan atau tidak. Hal ini terlihat seperti kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Walaupun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pinangki tidak langsung dipecat.
“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” jelas Hari.
Selain itu, Kejagung juga memutasi sejumlah pegawainya. Mutasi tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI No. 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan berdasarkan pertimbangan indikasi penyimpangan kewenangan.
"Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” papar Hari. (OL-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved