Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIDAKNYA 109 jaksa dijatuhi hukuman buntut dari pelanggaran etika dalam menjalankan tugas. Hukuman tersebut berupa sanksi berat hingga penerapan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya menerima 524 laporan pengaduan masyarakat.
Dari angka tersebut, baru 317 laporan yang ditindaklanjuti. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dalam periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020.
Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ
"Dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 pegawai Kejaksaan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/10).
Hari menjelaskan penjatuhan disiplin terhadap ratusan jaksa itu melalui berbagai tahapan.
Pemeriksaan oleh Direktorat Jamwas dilakukan guna menilai tingkat kebenaran dari aduan masyarakat. Namun, pelanggaran kode etik jaksa tidak secara otomatis berimplikasi pemberian sanksi.
Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat apakah jaksa tersebut sedang menjalani proses peradilan atau tidak. Hal ini terlihat seperti kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Walaupun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pinangki tidak langsung dipecat.
“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” jelas Hari.
Selain itu, Kejagung juga memutasi sejumlah pegawainya. Mutasi tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI No. 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan berdasarkan pertimbangan indikasi penyimpangan kewenangan.
"Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” papar Hari. (OL-1)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved