Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dalam Setahun, Kejagung Jatuhkan Sanksi pada 109 Jaksa

Tri Subarkah
27/10/2020 07:58
Dalam Setahun, Kejagung Jatuhkan Sanksi pada 109 Jaksa
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

SETIDAKNYA 109 jaksa dijatuhi hukuman buntut dari pelanggaran etika dalam menjalankan tugas. Hukuman tersebut berupa sanksi berat hingga penerapan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya menerima 524 laporan pengaduan masyarakat.

Dari angka tersebut, baru 317 laporan yang ditindaklanjuti. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dalam periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020.

Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ

"Dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 pegawai Kejaksaan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/10).

Hari menjelaskan penjatuhan disiplin terhadap ratusan jaksa itu melalui berbagai tahapan.

Pemeriksaan oleh Direktorat Jamwas dilakukan guna menilai tingkat kebenaran dari aduan masyarakat. Namun, pelanggaran kode etik jaksa tidak secara otomatis berimplikasi pemberian sanksi.

Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat apakah jaksa tersebut sedang menjalani proses peradilan atau tidak. Hal ini terlihat seperti kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Walaupun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pinangki tidak langsung dipecat.

“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” jelas Hari.

Selain itu, Kejagung juga memutasi sejumlah pegawainya. Mutasi tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI No. 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan berdasarkan pertimbangan indikasi penyimpangan kewenangan.

"Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” papar Hari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya