Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIDAKNYA 109 jaksa dijatuhi hukuman buntut dari pelanggaran etika dalam menjalankan tugas. Hukuman tersebut berupa sanksi berat hingga penerapan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, pihaknya menerima 524 laporan pengaduan masyarakat.
Dari angka tersebut, baru 317 laporan yang ditindaklanjuti. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dalam periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020.
Baca juga: ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ
"Dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 pegawai Kejaksaan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/10).
Hari menjelaskan penjatuhan disiplin terhadap ratusan jaksa itu melalui berbagai tahapan.
Pemeriksaan oleh Direktorat Jamwas dilakukan guna menilai tingkat kebenaran dari aduan masyarakat. Namun, pelanggaran kode etik jaksa tidak secara otomatis berimplikasi pemberian sanksi.
Majelis Kehormatan Jaksa akan melihat apakah jaksa tersebut sedang menjalani proses peradilan atau tidak. Hal ini terlihat seperti kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Walaupun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pinangki tidak langsung dipecat.
“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” jelas Hari.
Selain itu, Kejagung juga memutasi sejumlah pegawainya. Mutasi tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI No. 11/2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan berdasarkan pertimbangan indikasi penyimpangan kewenangan.
"Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” papar Hari. (OL-1)
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved