Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan pencapaiannya kinerja selama satu tahun di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satunya yakni menyelamatkan uang negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, mengatakan kebanyakan uang yang diselamatkan dari kasus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Total Kejagung menyelamatkan uang negara sebanyak Rp338,8 triliun dan USD11 ribu USD.
"Ini periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara," kata Hari saat melalui keterangan tertulisnya, Senin, 26 Oktober 2020.
Hari memerinci uang tersebut, yakni Bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp323 triliun dan bidang di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia dengan nilai penyelamatan sebesar Rp16 triliun dan USD11.839.755.
"Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp253 triliun dan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10 triliun dan USD406.906," ujarnya.
Selain itu, dalam kurun setahun Kejagung juga telah menyelidiki 1.477 perkara selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020. 986 perkara di antaranya telah masuk tahap penyidikan.
Dijelaskan Hari, dalam periode yang sama juga telah dilakukan upaya penuntutan perkara sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara dan upaya hukum sebanyak 723 perkara.
Kejagung juga telah melakukan upaya penuntutan dalam kasus pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Di antaranya terhadap terdakwa Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), dituntut seumur hidup, dan telah divonis hukuman seumur hidup, Joko Hartono Tirto (swasta), dituntut seumur hidup. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved