Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPOLISIAN diminta menggelar rekonstruksi kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi 22 Agustus lalu. Dugaan bahwa rokok para tukang bangunan menjadi penyebab kebakaran markas Korps Adhyaksa menimbulkan keraguan di masyarakat.
“Saya mohon kepada Bareskrim Polri segera melakukan rekonstruksi di gedung Kejaksaan Agung,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, kemarin. Boyamin ingin penyidik Polri mereka ulang kejadian, terutama demi memperjelas peran dan keterlibatan delapan tersangka.
Rekonstruksi itu diminta dilakukan mulai api muncul hingga padam. “Apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau memang berusaha memadamkan, tentu kan bisa padam,” ungkap Boyamin.
Ia mengatakan reka ulang diperlukan agar kecurigaan-kecurigaan yang muncul di tengah masyarakat terjawab. Reka ulang jika perlu diliput media massa dan ditayangkan langsung agar transparan. “Pada posisi tertentu, masyarakat bisa memberikan penilaian,” tutur Boyamin.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut.
Kelalaian terjadi ketika gedung Kejagung tengah direnovasi, khususnya di lantai 6 yang terdapat beberapa pekerja bangunan. Para tersangka mencakup ialah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH, Direktur PT ARM berinisial R, lalu lima tukang berinisial T, H, S, K, IS dan mandor berinisial UAN.
Polisi menyimpulkan penyebab kebakaran gedung Kejagung karena faktor kelalaian kelima tukang yang merokok di tempat kerja, yakni lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian. Lokasi itu merupakan titik awal api.
Api menjalar dengan cepat karena minyak pembersih Top Cleaner yang tersimpan di lantai tersebut mengandung bahan mudah terbakar. Minyak itu disediakan pejabat Kejagung berinisial NH dan dipasok R.
Ferdy mengatakan seharusnya NH mengetahui kandungan dalam Top Cleaner. Laboratorium Forensik Polri menemukan Top Cleaner memiliki kandungan minyak lobi, yakni ada fraksi solar dan tiner di dalamnya. Selain itu, Top Cleaner tidak memiliki izin edar dari pemerintah.
“Harusnya tahu, makanya seharusnya jangan digunakan, tapi dia gunakan selama dua tahun ini,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, kemarin.
Top Cleaner itu diduga tetap digunakan lantaran harganya yang murah dan terjangkau. Ferdy mengaku belum mencermati mengenai adanya tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan cairan pembersih itu.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kebakaran juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sisi humanis
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mempertanyakan sisi humanis penyidik saat menetapkan para tukang sebagai tersangka. Seharusnya yang patut dijadikan tersangka ialah mereka yang paling memenuhi unsur pidana.
“Enggak perlu banyak dijadikan tersangkanya, yang memang palinglah, paling memenuhi unsur saja. Kasihan juga itu orang kecil yang dia enggak tahu,” cetusnya. (Tri/P-2)
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved