Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi dua bulan silam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut. Api tersulut percikan bara rokok.
Kelalaian terjadi ketika gedung Kejagung tengah direnovasi, khususnya di lantai 6 yang terdapat beberapa pekerja bangunan.
“Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja,” ungkap Sambo dalam konferensi pers, kemarin.
Sambo menyebut penyidik juga berkonsultasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia. Hasilnya memperkuat kesimpulan bahwa gedung Korps Adhyaksa itu bisa terbakar karena percikan rokok para pekerja bangunan.
“Di lantai 6 para pekerja memiliki bahan terbakar, seperti tiner, lem aibon. Kesimpulan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena
kelalaian dari 5 tukang bekerja di aula,” tuturnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka pun ditetapkan. Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.
Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.
Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga la- lai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.
“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo.
Nasib petugas kebersihan
Dalam kaitan Joko Prihatin, petugas cleaning service (kebersihan) dengan rekening buncit yang sempat menjadi sorotan, Argo menyebut bahwa petugas itu tidak terlibat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. “Tidak ada (kaitannya),” ujar Argo.
Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa transaksi Joko langsung ke bank terkait. Hasilnya, rekening dengan uang di atas Rp100 juta itu merupakan hasil transaksi dari 2018.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Joko di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 30 September. Joko diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan kasus kebakaran Kejagung.
Dalam perkara kebakaran gedung utama Kejagung, penyidik telah memeriksa 131 orang, 64 di antaranya berstatus saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung.
Ferdy Sambo menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Polri dan Kejagung juga mengadakan gelar perkara ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu. (P-2)
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved