Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi dua bulan silam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut. Api tersulut percikan bara rokok.
Kelalaian terjadi ketika gedung Kejagung tengah direnovasi, khususnya di lantai 6 yang terdapat beberapa pekerja bangunan.
“Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja,” ungkap Sambo dalam konferensi pers, kemarin.
Sambo menyebut penyidik juga berkonsultasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia. Hasilnya memperkuat kesimpulan bahwa gedung Korps Adhyaksa itu bisa terbakar karena percikan rokok para pekerja bangunan.
“Di lantai 6 para pekerja memiliki bahan terbakar, seperti tiner, lem aibon. Kesimpulan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena
kelalaian dari 5 tukang bekerja di aula,” tuturnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka pun ditetapkan. Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.
Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.
Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga la- lai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.
“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo.
Nasib petugas kebersihan
Dalam kaitan Joko Prihatin, petugas cleaning service (kebersihan) dengan rekening buncit yang sempat menjadi sorotan, Argo menyebut bahwa petugas itu tidak terlibat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. “Tidak ada (kaitannya),” ujar Argo.
Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa transaksi Joko langsung ke bank terkait. Hasilnya, rekening dengan uang di atas Rp100 juta itu merupakan hasil transaksi dari 2018.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Joko di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 30 September. Joko diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan kasus kebakaran Kejagung.
Dalam perkara kebakaran gedung utama Kejagung, penyidik telah memeriksa 131 orang, 64 di antaranya berstatus saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung.
Ferdy Sambo menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Polri dan Kejagung juga mengadakan gelar perkara ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu. (P-2)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved