Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kebakaran Kejagung akibat Kelalaian

Yakub P Wijayaatmaja
24/10/2020 05:01
Kebakaran Kejagung akibat Kelalaian
Ahli dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho, menjelaskan proses terjadinya api dalam konferensi pers tentang kebakaran gedung(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi dua bulan silam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut. Api tersulut percikan bara rokok.

Kelalaian terjadi ketika gedung Kejagung tengah direnovasi, khususnya di lantai 6 yang terdapat beberapa pekerja bangunan.

“Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja,” ungkap Sambo dalam konferensi pers, kemarin.

Sambo menyebut penyidik juga berkonsultasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia. Hasilnya memperkuat kesimpulan bahwa gedung Korps Adhyaksa itu bisa terbakar karena percikan rokok para pekerja bangunan.

“Di lantai 6 para pekerja memiliki bahan terbakar, seperti tiner, lem aibon. Kesimpulan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena
kelalaian dari 5 tukang bekerja di aula,” tuturnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut delapan tersangka pun ditetapkan. Mereka T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang, serta IS sebagai tukang pasang wallpaper.

Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH yang merupakan vendor PT PPK.

Kedelapan tersangka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga la- lai hingga menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.

“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun,” ujar Argo.

Nasib petugas kebersihan

Dalam kaitan Joko Prihatin, petugas cleaning service (kebersihan) dengan rekening buncit yang sempat menjadi sorotan, Argo menyebut bahwa petugas itu tidak terlibat dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. “Tidak ada (kaitannya),” ujar Argo.

Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa transaksi Joko langsung ke bank terkait. Hasilnya, rekening dengan uang di atas Rp100 juta itu merupakan hasil transaksi dari 2018.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Joko di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 30 September. Joko diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan kasus kebakaran Kejagung.

Dalam perkara kebakaran gedung utama Kejagung, penyidik telah memeriksa 131 orang, 64 di antaranya berstatus saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung.

Ferdy Sambo menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Polri dan Kejagung juga mengadakan gelar perkara ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya