Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEMERINTAH diminta gencar berdialog dan menyosialisasikan esensi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada semua elemen dan organisasi kemasyarakatan. Pendekatan dialogis diyakini memudahkan masyarakat memahami substansi UU sapu jagat itu.
"Agar semua elemen masyarakat memahami tujuan UU Ciptaker sebagai langkah pemerintah mengantisipasi perubahan dunia yang begitu cepat," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Bamsoet mengapresiasi inisiatif Presiden Joko Widodo yang mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan naskah UU Ciptaker kepada pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Hakim Konstitusi Tentukan Nasib UU Ciptaker
Politikus Partai Golkar itu berharap seluruh menteri Jokowi melakukan hal serupa. Sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami tujuan UU Ciptaker yang sebenarnya.
"Supaya tujuan mulia dari UU Cipta Kerja ini pada akhirnya akan bisa dipahami oleh semua elemen masyarakat," ujar Bamsoet.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Penyerahan itu sebagai upaya menampung aspirasi elemen masyarakat.
"Tujuannya untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).
Bey menyebut penyerahan naskah omnibus law ke MUI dan PBNU sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Pratikno mendatangi langsung rumah Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi. (OL-1)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved