Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Suryadharma Ali Dilarikan ke RSPAD

Mtvn/X-2
19/3/2016 10:56
Suryadharma Ali Dilarikan ke RSPAD
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MANTAN Menteri Agama Suryadharma Ali dilarikan dari rumah tahanan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Dia terpaksa dibawa lantaran sakit.

"Benar sedang ditangani di UGD RSPAD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (19/3).

Yuyuk menjelaskan, mantan Menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini dibawa ke RSPAD sekitar pukul 08.50 WIB, pagi tadi. Namun, dia belum mengetahui apa penyakit yang menyerang SDA.

"Keterangan tentang sakitnya nanti diinformasikan lagi karena masih dalam proses pemeriksaan," jelas dia.

Sementara, pengacara SDA, Humphrey Djemat belum mengetahui pasti keadaan kliennya saat ini. "Saya cek dulu ya kondisi Pak SDA," jelas Humphrey.

Diketahui, SDA memang sempat diserang beberapa penyakit. SDA sempat mengeluhkan penyakit jantung dan darah tingginya kambuh saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

SDA sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim menilai politikus senior Partai Persatuan Pembangunan itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan telah penyalahgunaan dana operasional menteri selaku menteri agama.

Tindakan SDA dinilai itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penyimpangan yang telah dilakukan SDA di antaranya terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri tahun angga 2011-2013. Atas perbuatan itu, Suryadharma Ali dinilai telah menguntungkan dirinya sebesar Rp1.821.698.840.

Majelis pun menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun.

KPK pun sudah resmi menyatakan akan mengajukan banding. Lembaga antikorupsi merasa vonis Pengadilan Tipikor jauh dari tuntutan 11 tahun penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya