Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
SEDIKITNYA sudah 24 ribu netizen menandatangani petisi tolak revisi Undang Undang Pilkada di situs change.org. Petisi yang diajukan oleh Caesar Sutiono ini meminta DPR untuk membatalkan wacana penaikan syarat dukungan untuk jalur independen.
"Petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terutama mengenai kenaikan syarat dukungan untuk calon independen," tulis Sutiono pada akun Change.org, Sabtu (19/3).
Sutiono menilai wacana DPR untuk menaikkan syarat dukungan dari 6,5 persen hingga 10 persen menjadi 10 persen hingga 20 persen sarat dengan politik. Apalagi bertepatan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana maju dari jalur independen untuk pemilihan gubernur (pilgub) 2017.
"Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia," ujar dia.
Dia meminta agar DPR mengkaji ulang keputusan tersebut. Pasalnya dia mengungkapkan wacana revisi UU itu belum dirasa urgen dilakukan dalam waktu singkat. "Sangat diiharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana revisi ini," tulis dia.
Pada petisi ini, Sutiono menargetkan dukunan sebanyak 35.000 tandatangan petisi. Hingga kini Sabtu (19/3) pukul 09.47 jumlah netizen yang menandatangani petisi ini berjumlah 25.248 tandatangan. Ini artinya Sutiono butuh hanya 9.752 tandatangan lagi untuk merampungkan petisi ini.
Berikut kutipan petisi tersebut:
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Calon independen atau calon perorangan paling sedikit harus mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap agar dapat maju dalam Pilkada setempat.
Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus direvisi, karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.
Yang menarik adalah wacana ini timbul pada saat sedang menghangatnya Pillkada DKI Jakarta, dimana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri kembali. Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Sehingga Petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terutama mengenai kenaikan syarat dukungan untuk calon independen, mengingat tidak adanya urgensi untuk merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat. Sangat diiharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana revisi ini.
Petisi ini akan dikirim ke Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI. (Mtvn/(X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved