Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Publik Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Yogi Bayu Aji/MTVN
19/3/2016 09:13
Publik Diminta Bijak Gunakan Media Sosial
(THINKSTOCK)

PUBLIK diminta bijak dalam menggunakan sosial media. Pasalnya, bila tidak, segala informasi yang diumbar di medsos bisa jadi bumerang.

Naufal Firman Yursak, pengamat media sosial, menjelaskan berkembangnya medsos seakan membuka batas ruang dan waktu. Setiap orang bisa saling terhubung meskipun berada di belahan bumi yang tidak sama, secara seketika dengan interaksi secara real time.

"Media Sosial kemudian berkembang menjadi instrumen yang melengkapi hidup setiap orang. Jika dulu orang nyaman-nyaman saja tanpa memegang gadget, maka hari ini, aneh rasanya jika tidak mem-posting status atau aktivitas terkini di akun Facebook, Twitter, Google+, Path, Youtube dan jaringan media sosial lainnya, termasuk Whatsapp dan Blackberry Messenger," kata Naufal dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Menurut dia, hal ini membuat masyarakat seolah menjadi jurnalis untuk dirinya sendiri dengan memberikan reportase peristiwa atas apa yang tengah dilakukan. Pemilik akun berlomba-lomba melaporkan aktivitas mereka, mulai dari bangun tidur, berangkat kerja, berlibur, kuliner hingga memamerkan foto dengan pejabat, artis atau orang penting lainnya.

Namun di sisi lain, kata dia, media sosial juga kerap menjadi arena kritik dan ‘ruang caci maki’, baik terhadap orang lain, institusi maupun kebijakan tertentu. Kritik, lanjut dia, sejatinya sesuatu yang wajar tetapi perlu disikapi dengan bijak. Sementara, penghinaan di media sosial, tetap serupa dengan caci maki dan umpatan di dunia nyata yang bisa berujung pada proses hukum.

Dia mencontohkan kasus Prita Mulyasari Prita Mulyasari yang didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya. Hal itu berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan RS Omni Internasional yang ditumpahkan melalui email dan disebarkan melalui mailing list.

"Berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya dan dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS Omni adalah memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik," jelas dia.

Kasus lain, lanjut dia, ditetapkannya Farhat Abbas sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena isi tweet-nya yang dianggap menghina musisi Ahmad Dhani. "Contoh lainnya adalah ungkapan kebencian yang di-posting oleh haters Deddy Cobuzier di akun Instagram miliknya. Deddy kemudian berhasil melacak dan membuat pihak yang mem-posting kalimat caci maki tersebut meminta maaf," jelas dia.

Naufal menjelaskan, sejatinya larangan content yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik seperti dimaksud dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya berusaha memberikan perlindungan hak-hak individu maupun institusi. Penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.

"Jadi, jangan lupakan aspek hukum saat menggunakan media sosial. Berlakulah bijak jika ingin meng-update status, berkomentar, mem-posting gambar atau video," pungkas dia.

Sementara sebelumnya, publik diramaikan status Path akun Ndoro Kakung soal aktivis Widji Thukul. Kisruh berawal ketika Ndoro Kakung menyebutkan mantan Presiden dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao memberikan penghargaan pada aktivis Thukul karena memasok bom untuk Timor Leste melawan ABRI.

Namun, pada Jumat siang, Ndoro Kakung mengklarifikasi pernyataan dalam status di Path-nya. Ia mengaku tulisan itu belum jelas kebenarannya dan meminta maaf.

Di lain pihak, Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste Primanto Hendrasmoro membantah adanya pemberian penghargaan dan pernyataan dari mantan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao kepada Wiji Thukul.

"Info yang saya terima tidak demikian. Tidak ada pernyataan dari Xanana. Dan yang jelas, tidak ada penghargaan apapun dari Xanana maupun Pemerintah Timor Leste," tegas Dubes Primanto. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya