Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
UNDANG UNDANG Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR beberapa hari lalu memuat berbagai ketentuan yang berbeda ddengan UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Guru Besar Fakultas Isipol Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi, Jumat (9/10) mengatakan sejumlah penyesuaian yang termuat dalam pasal di UU Cipta Kerja itu merupakan respons terhadap perubahan mendasar.
"Selama beberapa tahun ini ada perubahan yang sangat mendasar, mulai dari masuknya teknologi 4.0 dan sekarang wabah pandemi Covid-19," kata Tadjuddin dalam rilis tertulisnya yang diterima www.mediaindonesia.com, Jumat (9/10).
Ia mengatakan era teknologi 4.0. membawa kemungkinan terjadinya perubahan dalam proses tranformasi industrialisasi, terutama penerapan teknologi dalam proses produksi yang berimplikasi pada perubahan pasar kerja. Saat ini pekerja sektor industri dituntut untuk memiliki keterampilan teknologi (IT dan digital), sehingga muncul ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap angkatan kerja yang tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Di tengah menghadapi tantangan itu, mewabah pandemi Covid-19 menurutnya semakin memperumit persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, bahkan di dunia. Kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi itu pemerintah berusaha membatasi pergerakan manusia melalui strategi PSBB atau lock down.
"Implikasi dari kebijakan itu kegiatan ekonomi dan produksi menurun diikuti dengan jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK yang terus meningkat," kata Tadjuddin.
Fenomena ini, ujarnya lagi turut menyebabkan sejumlah industri, terutama yang selama ini beroperasi di Tiongkok, kemudian mengambil langkah memindahkan lokasi produksi ke negara-negara yang dianggap strategis. Tadjuddin menyebut kondisi ini sebagai peluang yang perlu dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menarik investasi dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja yang besar bagi angkatan kerja dalam negeri.
"Selama ini salah satu yang memberatkan para investor untuk masuk ke Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan tahun 2013 dirasa agak membatasi. Di samping keterampilan tenaga kerja Indonesia yang kurang mendukung," terangnya.
baca juga: Pemerintah Tindak Perusuh
Ia menduga peluang itulah yang berusaha diambil oleh pemerintah Indonesia sehingga kemudian sejumlah perombakan dalam regulasi perlu dilakukan agar bisa bersaing dengan negara-negara lain.
"Dengan kondisi pandemi Covid-19 mau tidak mau harus dilakukan perubahan, apalagi pertumbuhan ekonomi kita sudah menurun (minus). Satu-satunya cara untuk menanggulangi agar pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh perlu investasi karena tanpa investasi akan sulit untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. UU cipta kerja diharapkan dapat menarik para investor untuk menginvestasikan modal mereka di Indonesia," ujarnya. (OL-3)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved