Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

UU Cipta Kerja Respons Terhadap Tantangan Ketenagakerjaan

Agus Utantoro
09/10/2020 08:19
UU Cipta Kerja Respons Terhadap Tantangan Ketenagakerjaan
Polisi menembakkan gas air mata guna membubarkan demonstran menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Riau, Pekanbaru Kamis (8/10/2020).(ANTARA FOTO/Rony Muharrman )

UNDANG UNDANG Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR beberapa hari lalu memuat berbagai ketentuan yang berbeda ddengan UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan. Guru Besar Fakultas Isipol Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi, Jumat (9/10) mengatakan sejumlah penyesuaian yang termuat dalam pasal di UU Cipta Kerja itu merupakan respons terhadap  perubahan mendasar.

"Selama beberapa tahun ini ada perubahan yang sangat mendasar, mulai dari masuknya teknologi 4.0 dan sekarang wabah pandemi Covid-19," kata Tadjuddin dalam rilis tertulisnya yang diterima www.mediaindonesia.com, Jumat (9/10).

Ia mengatakan era teknologi 4.0. membawa kemungkinan terjadinya perubahan dalam proses tranformasi industrialisasi, terutama penerapan teknologi dalam proses produksi yang berimplikasi pada perubahan pasar kerja. Saat ini pekerja sektor industri dituntut untuk memiliki keterampilan teknologi (IT dan digital), sehingga muncul ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap angkatan kerja yang tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Di tengah menghadapi tantangan itu, mewabah pandemi Covid-19 menurutnya semakin memperumit persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, bahkan di dunia. Kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi itu pemerintah berusaha membatasi pergerakan manusia melalui strategi PSBB atau lock down. 

"Implikasi dari kebijakan itu kegiatan ekonomi dan produksi menurun diikuti dengan jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK yang terus meningkat," kata Tadjuddin.

Fenomena ini, ujarnya lagi turut menyebabkan sejumlah industri, terutama yang selama ini beroperasi di Tiongkok, kemudian mengambil langkah  memindahkan lokasi produksi ke negara-negara yang dianggap strategis. Tadjuddin menyebut kondisi ini sebagai peluang yang perlu dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menarik investasi dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja yang besar bagi angkatan kerja dalam negeri.

"Selama ini salah satu yang memberatkan para investor untuk masuk ke Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan tahun 2013 dirasa agak membatasi. Di samping keterampilan tenaga kerja Indonesia yang kurang mendukung," terangnya.

baca juga: Pemerintah Tindak Perusuh 

Ia menduga peluang itulah yang berusaha diambil oleh pemerintah Indonesia sehingga kemudian sejumlah perombakan dalam regulasi perlu dilakukan agar bisa bersaing dengan negara-negara lain. 

"Dengan kondisi pandemi Covid-19 mau tidak mau harus dilakukan perubahan, apalagi pertumbuhan ekonomi kita sudah menurun (minus). Satu-satunya cara untuk menanggulangi agar pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh perlu investasi karena tanpa investasi akan sulit untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. UU cipta kerja diharapkan dapat menarik para investor untuk menginvestasikan modal mereka di Indonesia," ujarnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik