Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
TIM tangkap buron (tabur) kejaksaan baru menangkap presenter TV Dalton Ichiro Tanonaka setelah menjadi buron selama dua tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan pihaknya selalu berupaya mencari pria kelahiran Hawaii, Amerika Serikat, itu setelah kasasi jaksa penuntut umum diputus Mahkamah Agung dengan No 761 K/PID/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Berdasarkan putusan tersebut, Dalton dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Hari menyebut tim eksekutor kejaksaan turut menggandeng aparatur hukum lain.
“Alamat yang dimiliki yang bersangkutan tentu akan dilacak oleh jaksa eksekutor. Namun, beberapa kali dilakukan pelacakan, yang bersangkutan selalu berpindah-pindah,” ungkap Hari di Gedung Kejagung, kemarin.
Selama berstatus buron, Dalton diketahui mengisi acara di konten digital salah satu televisi swasta. Menurut Hari, hal tersebut tidak lantas mempermudah penangkapan Dalton disebabkan acara itu tidak disiarkan secara langsung.
“Kalau itu live, barangkali mudah untuk tangkap yang bersangkutan, tapi ketika itu rekaman atau tapping maka tentu akan sedikit kesulitan. Ketika mendapatkan informasi di media sosial, tentu kami mencari keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tim tabur menangkap Dalton, kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan kasus penipuan terhadap korban Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments pada 2014. Dalton yang saat itu menjabat direktur sebuah perusahaan di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia berusaha me- mengaruhi korban untuk berinvestasi di perusahaannya.
“Dengan menjanjikan keuntungan apabila yang bersangkuatan melakukan investasi di perusahaan terpidana, keuntungan yang diberikan adalah 25%,” jelas Hari.
Selain itu, Dalton mengatakan perusahaannya sudah mendapatkan keuntungan. Sebab tertarik dengan tawaran Dalton, Harjani setuju untuk menanamkan modalnya sebesar US$1 juta. Namun, ia baru menyetorkan US$500 ribu.
“Apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar. Perusahaan itu ternyata tidak untung, melainkan mengalami kerugian cukup besar. Saksi korban merasa tertipu dan perkara ini di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandas Hari.
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Dalton 2 tahun 6 bulan. Namun, Dalton melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui banding tersebut, putus an PN Jakarta Pusat terhadap dirinya dibatalkan. Dalam menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi yang pada akhirnya dikabulkan. Setelah ditangkap, Dalton resmi ditahan di LP Kelas IIA Salemba. (Tri/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved