Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Najwa Shihab Tegaskan Aksi Wawancara Kursi Dalam Koridor UU Pers

Rahmatul Fajri
06/10/2020 19:45
Najwa Shihab Tegaskan Aksi Wawancara Kursi Dalam Koridor UU Pers
Tangkapan layar wawancara Najwa Shihab dengan kursi(MI/Akhmad Mustain)

TIM Relawan Jokowi Bersatu melaporkan presenter Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di kanal youtube Narasi TV. Namun, polisi menolak laporan itu dan mengarahkan relawan Jokowi melaporkannya ke Dewan Pers.

Najwa kemudian merespon soal laporan itu melalui akun instagram pribadi miliknya, Selasa (6/10). Ia mengaku baru mengetahui soal pelaporan itu di media massa.

"Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan. Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers," tulis Najwa.

Meski belum tahu persis, pembawa acara "Mata Najwa" itu mengaku siap menghadiri pemeriksaan jika dibutuhkan.

"Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," ungkapnya.

Najwa kemudian menjelaskan alasannya menayangkan tayangan kursi kosong dengan memberikan pertanyaan imajiner kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Ia mengatakan banyak pihak yang mempertanyakan keberadaan Menteri Kesehatan yang minim dari pers untuk menjawab penanganan pandemi covid-19.

Ia mengaku memberikan pertanyaan yang ia tampung publik sebagai usaha memerankan fungsi media.

"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu “mengembangkan pendapat umum” dan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," kata Najwa.

Lebih lanjut, Najwa mengatakan wawancara kursi kosong memang yang pertama kali terjadi di Indonesia. Namun, hal tersebut tak lagi lazim di negara dengan sejarah kemerdekaan pers yang cukup panjang, seperti Amerika Serikat dan Inggris. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya