Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Buron 5 Tahun, Pemalsu Merek Ditangkap Kejagung

Aries Wijaksena
30/9/2020 21:50
Buron 5 Tahun, Pemalsu Merek Ditangkap Kejagung
JAM Intel Sunarta(dok kejagung)

TIM Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama dengan  Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menangkap Asmadi, 55.

Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta mengatakan Asmadi ditangkap di daerah Pergudangan Sidomulyo, Jl Kidemang Singo Menggolo No10, Buduran, Kota Sidoarjo, Jatim, Rabu (30/9), sekitar pukul 11.30 WIB. 

Sunarta mengatakan Asmadi merupakan buronan terpidana kasus pemalsuan merek produk antena televisi. 

"Ia divonis bersalah berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Ia dihukum penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Sunarta. (J-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya