Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH mengajak berbagai kalangan mengantisipasi rongrongan kelompok radikal yang mengganggu keutuhan negara dan Pancasila. Pasalnya, tidak adanya kepastian tindakan hukum terhadap individu atau Ormas yang menyebarkan paham-paham radikal menyebabkan terjadinya kompleksitas dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
"Tugas menjaga keutuhan bangsa adalah tugas yang berat seiring dengan makin kompleksnya tantangan yang dihadapi. Apalagi (kita) dihadapkan dengan tidak adanya kepastian tindakan hukum oleh aparat keamanan bagi Individu atau Ormas yang menyebarkan paham-paham Radikalisme," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Ormas Radikal, Selasa (29/9).
Hadir sebagai pembicara dalam acara itu, Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri Umar Effendi, Cendekiawan Muslim dan Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah Azyumardi Azra, dan Guru Besar UI Topo Santoso.
Selain paham radikal, Mahfud juga menyebutkan sejumlah ancaman lain yang apabila tidak ditangani akan dapat mengancam keutuhan bernegara. “Menguatnya politik identitas, berkembangnya ujaran kebencian dan hoaks, serta ancaman-ancaman lain yang apabila tidak ditangani akan dapat mengancam keutuhan NKRI,” jelasnya.
Baca juga : Generasi Muda Harus Mampu Beradaptasi Terhadap Perubahan
Menurut Mahfud, selama ini Pancasila sebagai ideologi dasar bangsa Indonesia telah memberikan bukti konkret betapa Indonesia tetap Bersatu, dengan berbagai dinamika dan perbedaan latar belakang bangsanya. "Pancasila sebagai Ideologi negara telah terbukti mampu menjadi kekuatan pemersatu bangsa yang dapat merajut ke-Bhinneka-an di tengah berbagai tantangan bangsa," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sekali lagi mengajak semua pihak untuk aktif dalam upaya merawat dan menjaga keutuhan Indonesia dengan Pancasila dan NKRI-nya. "Saya mengajak saudara-saudara yang hadir dalam acara FGD ini untuk lebih aktif dan lebih giat lagi dalam mengabdi bagi tegaknya NKRI dengan mendukung upaya-upaya untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan penegakan hukum guna mendukung pembangunan Indonesia yang semakin berkualitas ke depan," sambungnya.
Mahfud yakin dengan kerjasama yang baik dan sinergitas yang berkelanjutan dapat menuai hasil yang positif sesuai dengan keinginan bersama, yakni merawat Indonesia tetap eksis. "Saya yakin melalui semangat kebersamaan, persatuan, dan kesatuan, serta saling bersinergi didukung dengan kerja keras, kita semua akan mampu membawa Indonesia menjadi negara yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong," pungkasnya. (P-5)
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan Magelang Kebangsaan Fun Run 2025 bukan sekadarperlombaan lari, tetapi Jadi Simbol Persatuan dan Semangat Pancasila
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Salah satu alasan di balik usulan penyempurnaan konstitusi, yakni terkait dengan pemantapan ideologi Pancasila.
MOMEN Mei-Juni penting untuk disegarkan kembali.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved