Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TIM Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejakaaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap terpidana buronan kasus korupsi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Kamis (10/9),, mengatakan terpidana yang berhasil ditangkap adalah Rusmandi Chandra, 52.
"Dia adalah buronan dalam perkara tindak pidana korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat," ujarnya.
Sunarta menjelaskan, terpidana adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulbar.
"Dia terbukti merugikan negara Rp41 miliar
dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar," katanya.
Perbuatan ini akhirnya terkuak hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bernomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, dengan amar putusan menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
"Sanksi lainnya adalah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan," kata Sunarta.
Namun pelarian Rusmandi berakhir setelah tim kejagung menangkapnya di Angkringan Mas Didot, Jl Brigjen Katamso, Kemirirejo, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9) pukul 23.00 WIB. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved