Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen meminta seluruh pihak tidak menggangu Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Komisi Kejaksaan (Komjak) juga diminta memosisikan diri secara proporsional dalam melihat kasus ini.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius dalam keterangan resmi, Senin (7/9).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komjak, ditegaskan Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Baca juga: Transparansi Kejaksaan Agung Diragukan
Artinya, Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan nongovernment organisation (NGO/LSM). Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenang maupun di luar tugas kedinasan.
Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal, dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan aparat pengawas internal kejaksaan.
Namun, kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratannya misalnya pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambilalihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke jaksa agung muda bidang pengawasan.
Halius menyebut pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Ia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.
"Nah sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah, saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan untuk agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa?" katanya.
Menurutnya, pengambilalihan perkara dari penyidik polri maupun kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.
“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (OL-1)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved