Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Darurat Reformasi Penegakan Hukum

Cahya Mulyana
07/9/2020 05:30
Darurat Reformasi Penegakan Hukum
Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).(ANTARA )

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai perlunya reformasi institusi penegak hukum di Indonesia. Hal itu guna mencegah transaksi jual-beli perkara.

"Reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung. Memang belum dilakukan pemerintah periode ini dan itu menjadi pekerjaan rumah (PR)," kata Zaenur.

Zaenur mencontohkan perlunya aturan tegas berbentuk pertanggungjawaban komando. Anak buah yang melakukan tindak pidana, maka pimpinannya mesti dicopot. "Jadi, ada pengendalian dari pimpinan ke anak buahnya."

Reformasi di Polri dan Kejaksaan Agung dinilai membutuhkan grand design yang terarah dari pemerintah. Tata waktu mereformasi juga harus jelas.

Dalam waktu lima tahun ke depan harus dilakukan reformasi dari sisi budaya kerja, kode etik, pengawasan, dan kesejahteraan. Reformasi juga mesti menyentuh perubahan hukum acara.

"Perubahan hukumnya dari sisi substansi hukum, khususnya hukum acara," ucap Zaenur.

Menurut Zaenur, upaya tersebut mesti didorong Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun, sejauh ini langkah reformasi institusi penegak hukum belum terlihat wujudnya.

"Sayangnya, Kemenko Polhukam juga belum ada satu pun inisiatif untuk melakukan reformasi institusi penegak hukum. Itu yang kita sayangkan. Ke depan itu harus menjadi agenda."

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut adanya cukong untuk mengatur perkara di era Presiden Joko Widodo. Kondisi tersebut memperburuk penegakan hukum dan memunculkan tindak pidana korupsi.

Novel mengatakan pemerintahan saat ini tak memprioritaskan penegakan hukum sehingga merusak tatanan penegakan hukum di daerah dan nasional.

"Penegakan hukum bahkan bisa diatur. Mohon maaf, oleh cukong, kelompok oligarki. Jadi suatu kasus yang nyata, bisa diputar sedemikian balik," kata Novel dalam sebuah webinar, kemarin.

Novel menyebut penegakan hukum yang buruk berpotensi membuat permainan uang dalam politik menjadi tinggi. "(Penegakan hukum) luluh lantak. Saya enggak ingin bicara pesimisme dan inginnya optimisme. Tapi ini faktanya," tuturnya.

Dinilai wajar

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sepakat dengan pernyataan Novel Baswedan soal cukong atau pengusaha besar yang diduga mengatur penegak hukum. Kondisi itu dinilai realitas yang terjadi di era saat ini.

"Wajar kalau kemudian ada yang berpendapat seperti yang disampaikan NB (Novel Baswedan) tersebut," kata Arsul.

Arsul menjelaskan, penegakan hukum saat ini belum menggambarkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Kondisi itu membuat tidak semua kasus hukum diusut tuntas. Ia mencontohkan adanya kasus mandek atau tidak dituntaskan sampai seluruh terduga pelakunya diproses hukum. Begitu pula dengan pengusutan kasus yang tidak kunjung selesai dan terkesan sengaja dibuat lambat.

"Indikasi seperti yang dikatakan Novel itu terjadi di semua lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Jadi, jangan berpikir hanya terjadi di Polri dan Kejaksaan Agung," ujar Arsul.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai pemerintah sebenarnya tak memungkiri situasi tersebut. Bahkan, Presiden Jokowi pernah meminta penegakan hukum, khususnya kasus korupsi ditindak tegas tanpa pandang bulu. "Itu juga indikasi bahwa penegakan hukum kita masih ada tangan-tangan yang mengendalikan penegak hukum untuk kasus-kasus tertentu." (Medcom.id/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya