Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai perlunya reformasi institusi penegak hukum di Indonesia. Hal itu guna mencegah transaksi jual-beli perkara.
"Reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung. Memang belum dilakukan pemerintah periode ini dan itu menjadi pekerjaan rumah (PR)," kata Zaenur.
Zaenur mencontohkan perlunya aturan tegas berbentuk pertanggungjawaban komando. Anak buah yang melakukan tindak pidana, maka pimpinannya mesti dicopot. "Jadi, ada pengendalian dari pimpinan ke anak buahnya."
Reformasi di Polri dan Kejaksaan Agung dinilai membutuhkan grand design yang terarah dari pemerintah. Tata waktu mereformasi juga harus jelas.
Dalam waktu lima tahun ke depan harus dilakukan reformasi dari sisi budaya kerja, kode etik, pengawasan, dan kesejahteraan. Reformasi juga mesti menyentuh perubahan hukum acara.
"Perubahan hukumnya dari sisi substansi hukum, khususnya hukum acara," ucap Zaenur.
Menurut Zaenur, upaya tersebut mesti didorong Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun, sejauh ini langkah reformasi institusi penegak hukum belum terlihat wujudnya.
"Sayangnya, Kemenko Polhukam juga belum ada satu pun inisiatif untuk melakukan reformasi institusi penegak hukum. Itu yang kita sayangkan. Ke depan itu harus menjadi agenda."
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut adanya cukong untuk mengatur perkara di era Presiden Joko Widodo. Kondisi tersebut memperburuk penegakan hukum dan memunculkan tindak pidana korupsi.
Novel mengatakan pemerintahan saat ini tak memprioritaskan penegakan hukum sehingga merusak tatanan penegakan hukum di daerah dan nasional.
"Penegakan hukum bahkan bisa diatur. Mohon maaf, oleh cukong, kelompok oligarki. Jadi suatu kasus yang nyata, bisa diputar sedemikian balik," kata Novel dalam sebuah webinar, kemarin.
Novel menyebut penegakan hukum yang buruk berpotensi membuat permainan uang dalam politik menjadi tinggi. "(Penegakan hukum) luluh lantak. Saya enggak ingin bicara pesimisme dan inginnya optimisme. Tapi ini faktanya," tuturnya.
Dinilai wajar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sepakat dengan pernyataan Novel Baswedan soal cukong atau pengusaha besar yang diduga mengatur penegak hukum. Kondisi itu dinilai realitas yang terjadi di era saat ini.
"Wajar kalau kemudian ada yang berpendapat seperti yang disampaikan NB (Novel Baswedan) tersebut," kata Arsul.
Arsul menjelaskan, penegakan hukum saat ini belum menggambarkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Kondisi itu membuat tidak semua kasus hukum diusut tuntas. Ia mencontohkan adanya kasus mandek atau tidak dituntaskan sampai seluruh terduga pelakunya diproses hukum. Begitu pula dengan pengusutan kasus yang tidak kunjung selesai dan terkesan sengaja dibuat lambat.
"Indikasi seperti yang dikatakan Novel itu terjadi di semua lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Jadi, jangan berpikir hanya terjadi di Polri dan Kejaksaan Agung," ujar Arsul.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai pemerintah sebenarnya tak memungkiri situasi tersebut. Bahkan, Presiden Jokowi pernah meminta penegakan hukum, khususnya kasus korupsi ditindak tegas tanpa pandang bulu. "Itu juga indikasi bahwa penegakan hukum kita masih ada tangan-tangan yang mengendalikan penegak hukum untuk kasus-kasus tertentu." (Medcom.id/P-1)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved