Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TIM Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Son Karyosi, terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Son Karyosi, yang lahir di Morotai 20 April 1968, ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (28/8) dini hari.
Jamintel Kejagung Sunarta membenarkan penangkapan ini.
Menurut Sunarta, Son Karyosi telah diputus menjadi terpidana melalui surat putusan MA RI Nomor Putusan tingkat kasasi No.199K/pid.sus/2011.
Ia terjerat tindak pidana khusus korupsi pada Usaha Ekonomi Produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.324.087.148,-
Saat ini terpidana berada dalam penanganan Kejagung untuk proses hukum selanjutnya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved