Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANGGOTA Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan pendidikan bela negara di kampus memang diperlukan. Namun, harus ditegaskan bahwa bela negara yang diberikan bukan dalam bentuk pendidikan militer.
Sukamta menjelaskan, pada dasarnya bela negara terdiri atas beberapa bentuk. Mulai dari pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, pengabdian sebagai anggota TNI, atau pengabdian sesuai profesi.
Baca juga: Dewas Segera Sidang Firli Bahuri
"Pendidikan kewarganegaraan ini berbentuk Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dapat dilakukan dalam lingkup dunia pendidikan, masyarakat, dan dunia pekerjaan," ujarnya, Rabu (19/8).
Ia mengatakan pendidikan militer hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan.
"Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela. Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Sukamta menambahkan bahwa dalam UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan. Pada pasal 17 disebutkan bahwa komponen pendukung itu bersifat sukarela. Demikian juga padal pasal 28, diatur bahwa komponen cadangan juga bersifat sukarela.
"Artinya, tidak ada wajib militer di sini. Bagi perguruan tinggi dipersilakan untuk menyelenggarakan PKBN atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan, juka kampus ingin menyelenggarakan, bisa dengan menghidupkan kembali mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan modifikasi program menjadi tidak hanya teori tatap muka di kelas.
"Dimodifikasi dengan pendidikan outdoor misalnya, tapi juga bukan berbentuk pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan," tutur Sukamta.
Baca juga: Hasil Swab Test Anggota DPR Fraksi NasDem Negatif
Ia menjelaskan bahwa ancaman bagi negara sekarang tidak hanya ancaman militer, tapi juga ancaman ekonomi, ideologi, wabah penyakit, siber, dan seterusnya. Program bela negara tidak selalu dilakukan untuk mencetak para kombatan, tapi juga untuk mencetak generasi bangsa yang tangguh yang siap bela negara dengan bidang keahliannya masing-masing.
"Yang penting di sini tujuan kita adalah menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk hidup berbangsa dan bernegara serta menanamkan nilai-nilai dasar bela negara yang meliputi cinta tanah air," tutupnya. (OL-6)
Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka
DPR telah menetapkan sejumlah pimpinan komisi. Hal ini diputuskan usai penetapan 13 komisi DPR periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Kelima DPR
DPR RI telah menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) dan keanggotaan di komisi.
Dalam rapat paripurna DPR tentang penetapan jumlah dan pimpinan komisi di Jakarta, hari ini, PKB mengirimkan dua calon ketua dan sembilan calon wakil ketua untuk memimpin komisi ke depan.
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI Said Abdullah menyebut PDIP mendapat empat jatah kursi ketua komisi di DPR RI.
Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah komisi menjadi 13 dari 11 komisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved