Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan status pegawai Lembaga Antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN). PP Nomor 41 Tahun 2020 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 lalu.
"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (9/8).
Tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Pasal 6 dalam PP itu menyebut proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK.
"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," ujar Ali.
Baca juga: Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN
Presiden Jokowi resmi menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Aturan sejumlah 12 Pasal itu resmi diundangkan pada 27 Juli 2020.
Pasal 1 dalam beleid itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Pasal 2 berbunyi, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Peralihan pegawai KPK menjadi ASN sebagai imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 1 ayat (6) disebutkan, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara". (OL-1)
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Mendagri Tito Karnavian resmi terbitkan SE WFH ASN Daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Simak aturan, pengecualian, dan mekanisme pengawasannya di sini.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN sesuai kebijakan pusat. Pejabat struktural dan layanan publik tetap bekerja normal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diterapkan secara fleksibel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved