Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Pelajari PP Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN

Fachri Audhia Hafiez
09/8/2020 08:35
KPK Pelajari PP Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN
Pegawai KPK mengikuti tes usap (swab test) di Gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan status pegawai Lembaga Antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN). PP Nomor 41 Tahun 2020 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 lalu.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (9/8).

Tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Pasal 6 dalam PP itu menyebut proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK.

"Ada ketentuan Pasal 6 maka tata pelaksanaannya diatur melalui Perkom yang akan disusun kemudian lebih dahulu," ujar Ali.

Baca juga: Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN

Presiden Jokowi resmi menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Aturan sejumlah 12 Pasal itu resmi diundangkan pada 27 Juli 2020.

Pasal 1 dalam beleid itu ditegaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Pasal 2 berbunyi, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN sebagai imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 1 ayat (6) disebutkan, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara". (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya