Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kasus Etik Firli tidak Ganggu Kinerja KPK

Cah/P-3
07/8/2020 06:38
Kasus Etik Firli tidak Ganggu Kinerja KPK
Ketua KPK Firli Bahuri(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami persoalan etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, proses itu sama sekali tidak mengganggu proses pemberantasan korupsi. “Tidak ada terganggu, biasa saja,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan aktivitas pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana biasa atau tanpa terganggu oleh penanganan dugaan pelanggaran etik ketua KPK.

Menurut dia, proses penanganannya dilakukan Dewas. Kemudian, lembaga yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean itulah yang akan menjelaskan kepada publik mengenai kesimpulannya. “Belum bisa karena masih akan disampaikan dengan terbuka sehingga semua media mendapat info bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tumpak menuturkan Dewas akan segera mengungkap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas Firli.

Saat ini, Dewas sudah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan. “Termasuk dari Firli, juga yang lain-lainnya yang ada di luar penyedia jasa heli,” ungkap Tumpak.

Ia menjelaskan Dewas juga sudah mengumpulkan dan melakukan analisis dari keterangan berbagai pihak, juga akan segera melakukan peme-riksaan pendahuluan tentang hal tersebut.

“Apabila nanti dalam peme-riksaan pendahuluan Dewas menemukan adanya pelang-garan etik, akan kita sidang,” paparnya.

Tumpak menambahkan, Dewas akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan apabila pemeriksaan sudah selesai. Berdasarkan prosedur, setiap aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran etik KPK, akan ditangani pokja fungsional.

“Untuk klarifikasi, untuk cari bahan keterangan, bisa diperoleh dari yang bersangkutan dan yang diduga dari pelapor hingga pihak-pihak lain,” paparnya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya