Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Perjuangkan TKI Bermasalah

MI
11/2/2015 00:00
Perjuangkan TKI Bermasalah
(ANTARA/SUWANDY)
PENDAMPINGAN pemerintah dalam setiap kasus hukum yang menerpa tenaga kerja Indonesia lebih penting ketimbang moratorium (penghentian sementara pengiriman). Penyediaan bantuan hukum dan pendampingan kekonsuleran pun dikedepankan.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan 229 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati. Yang terbanyak ada di Malaysia dan Arab Saudi. Kasusnya yang paling menonjol ialah pembunuhan dan narkoba.

"Kita berkomitmen negara hadir di dalam setiap kasus hukum (WNI)," ucap Retno seusai rapat terbatas tentang WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri di Kantor Presiden, kemarin.

Ada 2,7 juta WNI yang tercatat bekerja di luar negeri. Angka riilnya--termasuk yang ilegal--diperkirakan mencapai 4,7 juta jiwa. Sebesar 90% dari jumlah itu merupakan TKI dalam bidang rumah tangga. Sebagian besarnya ialah perempuan.

"Bentuk kehadiran negara, yaitu pertama, penyediaan pengacara lewat kedutaan besar atau konsulat jendral di negara terkait. Kedua, kunjungan-kunjungan ke penjara. Ketiga, menghadirkan keluarga untuk bertemu WNI yang bermasalah hukum tersebut. Keempat, upaya diplomatik dengan menemui tokoh-tokoh berpengaruh," tutur Retno.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menyediakan pengacara di tiap kasus hukum WNI di luar negeri. "Kita akan memberikan bantuan sepenuhnya (dalam hal) pengacara," ujar dia.

Terkait eksekusi hukuman mati gembong narkoba di Indonesia, Yasonna menyatakan pemerintah tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk Australia.

"Pengadilan telah memberikan putusan ancaman hukuman mati dan kita harus menegakkan hukum, putusannya. Ini perang melawan narkoba. Ini merupakan pesan bahwa negara sangat serius memerangi narkoba, terutama pengedar atau gembong narkoba," tutur dia.

Ia pun menghargai upaya diplomatik Australia demi menyelamatkan anggota Bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari eksekusi mati. Menurutnya, Kedutaan Besar Australia sudah berupaya menemuinya dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Saya pikir setiap pemerintah akan berupaya melindungi warga negaranya. Tapi kami memiliki hukum kami sendiri," tukas dia. (Kim/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya