Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kemenkeu Tegaskan Pemenang Lelang Negara Dilindungi UU

RO/Micom
20/7/2020 12:32
Kemenkeu Tegaskan Pemenang Lelang Negara Dilindungi UU
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatawarta.(istimewa)

KEMENTRIAN Keuangan menegaskan pelaksanaan lelang yang dijalankan sesuai ketentuan oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilindungi oleh Undang-undang. Demikian pula secara hukum, terhadap pembeli lelang yang beritikad baik akan dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyikapi buntut dari proses lelang aset debitur bermasalah Rita Kishore (Dirut PT Ratu Kharisma) versus Bank Swadesi pada 2011 silam yang kini berujung pada persolan hukum di Bareskrim Polri.

Guliran dari perkara perdata atas perbuatan ingkar janji seorang debitur bermasalah Rita Kishore itu kini justru berbalik arah di tangan penyidik Bareskrim. Sebanyak 20 mantan direksi, komisaris, maupun pegawai Bank Swadesi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank.

“Yang dimaksud beritikad baik itu adalah dilakukan secara prosedural, jujur, dan terbuka,” imbuhnya.

Dalam kasus ini lelang aset Rita Kishore yang diselengarakan KPKNL Denpasar, menurut Isa, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada Peraturan menteri Keuangan No 93/2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan obyek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN). Dan hal itu dibuktikan oleh putusan bebas murni (2016) dari Pengadilan Negeri Denpasar terhadap petugas KPKNL Denpasar Usman Arif Murtopo yang menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam menyelenggarakan lelang sebagaimana dilaporkan debitur wanprestasi Rita Kishore ke Polda Bali.

“Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penyelengaraan lelang KPKNL Denpasar ini,” ucapnya.

Kasus ini sendiri menurut Fransisca Romana, kuasa hukum tersangka, bermula dari pada bulan Maret dan Juni 2008 dimana Debitur Ratu Kharisma  mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp10,5 miliar dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi di daerah Seminyak, Bali. Baru membayar angsuran dan bunga sejumlah sekitar Rp300 juta, debitur kemudian lalai atas kewajibannya dan tercatat sejak bulan Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran.

Setelah diberitahukan, peringatan dan pemutusan kredit oleh bank, bank mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar.

Lelang pun dilakukan sebanyak lima kali karena tidak ada yang berminat atau tidak sesuai dengan ekpektasi pihak bank. Uniknya di lelang keempat, debitur wanprestasi melalui mediator turut menawar dengan harga Rp 5miliar dan hutang dihapus. Namun ditolak pihak bank. Aset itu pada akhirnya laku terjual dengan nilai Rp6,3 miliar.

Namun pihak Rita tidak puas dengan hasil lelang tersebut karena merasa nilai lelang jauh di bawah nilai pasar.

Rita pun membuat laporan ke Polda Bali yang ditujukan kepada petugas KPKNL Denpasar atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan lelang. Namun pada 2016 upaya hukum tersebut kandas lewat vonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Kemudian Rita melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan pencurian dan pengrusakan serta Kepala BPN Kabupaten Badung dengan tuduhan penyalahgunaan dalam jabatan. Namun kedua laporan ini tidak pernah berujung.

Laporan lainnya adalah kepada komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana perbankan.

Laporan ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Bali pada 2014. Namun pada 2016 Rita memenangkan gugatan praperadilan atas SP3 tersebut sehingga penyidikan dilanjutkan dengan pertimbangan hukum bahwa penentuan limit lelang dinilai terlalu rendah dari harga pasar sehingga penyidik perlu mendalami adanya unsur kesengajaan dan benturan kepentingan dari para terlapor sebagai pemangku kepentingan.

Pada 2018 kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan 20 tersangka atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya