Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Azis Syamsuddin Bantah Tak Izinkan RDP Komisi III

Putri Rosmalia Octaviyani
18/7/2020 15:05
Azis Syamsuddin Bantah Tak Izinkan RDP Komisi III
Azis Syamsudin(MI/Sumaryanto)

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, membantah tudingan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang menyatakan dirinya menolak menandatangani surat masuk dari Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara Gabungan dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan, dan Kemenkumham. Di mana RDP dimaksudkan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," ujar Azis, dalam keterangan pers, Sabtu, (18/7).

Azis mengatakan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat melakukan empat hal.

Pertama, menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. Kedua, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. Ketiga, mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Terakhir menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.

Azis Syamsuddin menegaskan pada prinsipnya dirinya selalu mendukung kinerja teman-teman komisi. Namun yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal ini yang menjadi pijakan dirinya menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.

"Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Joko Tjandra, dimana Kasus tersebut harus di usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas," tegasnya.

Baca juga : Tim Tabur Kejagung Minim Info Buron Joko S Tjandra

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, RDP pengawasan Komisi III dengan aparat penegak hukum kasus buron Joko Tjandra tak bisa dilakukan karena DPR telah reses. Namun, Herman mengatakan sebelumnya Komisi III sudah mengirimkan surat izin RDP Pengawasan pada Rabu (15/7) kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, sesuai prosedur yang ada.

Herman mengatakan, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana RDP itu dan mendisposisi permohonan itu kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam, disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," ujar Herman.

Herman mengatakan Komisi III berharap agar permohonan sidang tersebut bisa diterima. Mengingat kasus Joko Tjandra yang sudah semakin melebar dan menjadi perhatian di masyarakat. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya