Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Perkuat Nasionalisme, PIP Penting Diatur dengan UU

Cahya Mulyana
10/7/2020 10:27
Perkuat Nasionalisme, PIP Penting Diatur dengan UU
Ilustrasi--Warga mengarak replika lambang negara Indonesia Garuda Pancasila saat mengikuti Kirab Merah Putih di Desa Loram, Kudus, Jateng.(ANTARA/Yusuf Nugroho)

PANCASILA sebagai dasar dan ideologi negara harus ditanamkan dan diamalkan oleh setiap warga negara. Karenanya, perlu regulasi khusus yang menjadi payung hukum bagi pembinaan ideologi Pancasila yang berkesinambungan untuk memperkuat nasionalisme.

Guru Besar Fakultas Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita mendukung pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) diatur dalam Undang-Undang (UU).

Pasalnya, pembinaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara penting dilakukan bagi setiap warga negara, aparatur negara hingga pemerintah.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Memantik Pemerataan Pembangunan

"Apalagi Pancasila adalah sumber dari segala hukum. Pembinaan Ideologi Pancasila penting diatur dalam UU," kata Romli dalam keterangan resmi, Jumat (10/7).

Romli mengatakan pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila agar tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme, serta pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme. Pengaturan PIP dalam UU nantinya mengatur koridor pengamalan nilai-nilai Pancasila.

"Sehingga hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila adalah yang mengutamakan perdamaian, musyawarah serta berbasis hukum adat," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya