Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemekaran Jangan sekadar Bancakan Elite

Arih Hulwan
07/3/2016 00:40
Pemekaran Jangan sekadar Bancakan Elite
(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

SUDAH 15 tahun otonomi daerah di Tanah Air berjalan.

Sampai kini tercatat sudah ada 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota.

Anggaran pun sudah banyak terkuras.

Namun, Kementerian Dalam Negeri merilis lebih dari 70% daerah hasil pemekaran mendapatkan rapor merah.

Rakyat di daerah hasil pemekaran itu juga tidak kunjung sejahtera.

Kegagalan itu tentu tidak boleh didiamkan karena publik berhak menuntut lebih.

Kurun 15 tahun tentu tak sebentar.

Jika daerah-daerah otonom itu diibaratkan seorang anak manusia, seharusnya mereka sudah bisa makan dan minum sendiri.

Bukan itu saja, dengan usia itu, semestinya mereka sudah bisa berlari karena itulah sejatinya tujuan otonomi daerah seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu tolok ukur keberhasilan daerah pemekaran ialah meningkatnya kesejahteraan rakyat, tumbuhnya daya saing daerah, dan melancarkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

Namun, alih-alih demikian, pembentukan daerah otonom baru (DOB) selama ini justru memunculkan banyak masalah.

Lebih dari separuh daerah otonom baru gagal mewujudkan impian menjadi wilayah yang sejahtera.

Jangankan sukses mengkreasi pendapatan asli daerah, sebagian besar daerah pemekaran itu justru menjadi beban keuangan negara.

Daerah otonom baru pun menjelma menjadi lahan penghidupan bagi elite penyelenggara pemerintah ketimbang sarana untuk memakmurkan rakyat.

Celakanya, hasrat menggebu-gebu untuk memekarkan daerah tak kunjung berhenti.

Apalagi, ketika nafsu pemekaran itu bertaut dengan kepentingan politik meraih kursi kekuasaan, isu pemekaran pun menjadi alat tawar yang seksi.

Hak daerah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui pengajuan DOB menjadi hak konstitusional daerah.

Akan tetapi, ada sejumlah kriteria teknis yang harus dipenuhi lebih dulu oleh daerah sebelum dimekarkan.

Misalnya, persetujuan kepala daerah dan DPRD, batas wilayah kecamatan, persetujuan masyarakat adat, daya dukung alam bagi daerah baru, serta mekanisme pembagian pengelolaan hutan dan laut.

Tjahyo menggarisbawahi pemekaran itu mestinya tak bertujuan memecah kemajemukan di daerah itu hanya demi memfasilitasi kepentingan politik kelompok.

"Bagi kami, yang terpenting ialah apakah dengan dimekarkan, daerah itu mampu mempercepat pemerataan pembangunan atau tidak, mempercepat pemerataan kesejahteraan atau tidak? Ini sangat relatif karena peningkatan APBD daerah dan PAD-nya masih terkendala. DOB belum mampu mengembangkan inovasi, baru dalam tahap peningkatan PAD," terang Tjahjo.

Karena itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pun sudah mengetatkan aturannya melalui tiga tahun masa persiapan DOB.

Artinya, daerah usulan yang sudah disepakati tak otomatis jadi daerah otonomi yang mandiri.

Kemendagri dalam rentang masa persiapan akan mengevaluasi keberhasilan daerah itu.

Jika kurang memuaskan, daerah itu akan kembali dibina.

Namun, jika gagal, daerah persiapan itu akan kembali digabungkan dengan daerah induk.

"Digabungkan kembali. Mengapa tidak? Kita harus berani mengambil sikap kalau ada DOB yang gagal. Tujuan DOB kan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tapi saya dan DPR yang harus memutuskan," kata Mendagri.

Sebelumnya, hasil survei yang dilakukan Kemendagri mengungkapkan ada 68%-70% DOB yang telah berusia tiga tahun yang dianggap gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Daerah-daerah itu sebagian besar masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Belanja terbesar mereka hanya untuk gaji aparatur, bukan belanja modal pembangunan.

Moratorium

Sepanjang 1999-2014, 223 DOB sudah dibentuk. Itu terdiri atas 8 provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Secara total, saat ini ada 542 daerah otonomi di Indonesia, yang terdiri atas 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

DPR periode 2009-2014 bersama pemerintah sebelumnya sudah menyepakati adanya pembahasan 87 usulan DOB, yang terdiri atas 9 provinsi, 68 kabupaten, dan 10 kota. S

ebanyak 65 usulan di antaranya sudah dibahas pemerintah, DPR, dan DPD. Akan tetapi, 22 usulan lain belum dibicarakan.

Pembahasan itu terhenti akibat pergantian DPR, DPD, dan pemerintah, serta adanya UU Pemda yang baru.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengakui, pihaknya sudah sepakat dengan DPR dan DPD untuk melanjutkan pembentukan DOB itu.

Targetnya ialah sampai 2025

Untuk mengawalinya, ketiga pihak tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah (Desertada) sebagai turunan UU Pemda.

Desertada berisi kapasitas maksimal daerah yang bisa dimekarkan.

"Seperti kapasitas (tangki) air, sampai sekian bisa diisi. Melompat (batas) enggak boleh. Kurang masih boleh. Itu proses akan sangat ketat sekali," ungkap dia, yang akrab dipanggil Soni itu.

Meski mengaku masih membuka diri terhadap semua masukan DOB dari DPR dan DPD, Soni tak membantah sempitnya peluang pelolosan semua usulan itu.

Terutama akibat daya dukung lingkungan dan sumber daya manusia tiap daerah yang terbatas.

Ia mencontohkan usulan dari DPR yang mencapai 132 DOB, sedangkan DPD mengusulkan setidaknya 119 DOB.

Itu belum termasuk dengan 87 DOB yang lebih dulu digarap.

"Negara jadi pecah-pecah begini. Kita harus rasional saja," cetusnya.

Untuk melihat kelayakannya, Kemendagri bakal membentuk tim pengkajian DOB yang sesuai dengan yang disyaratkan perundangan. Tim itu diisi para pakar dan akademisi independen.

Soni mencontohkannya dengan mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dan peneliti LIPI Siti Zuhro.

Tim itu, jelasnya, bakal mengkaji daerah mana saja yang siap menjadi DOB persiapan.

Namun, itu membutuhkan proses panjang.

Karena itu, pada tahun ini, pihaknya berharap ada setidaknya satu daerah yang bisa dijadikan percontohan DOB persiapan untuk dievaluasi selama tiga tahun oleh tim itu.

"Amat mungkin daerah perbatasan dan daerah terluar menjadi prioritas karena sesuai Nawacita," imbuh dia.

Soni menggarisbawahi pemerintah tidak perlu melakukan moratorium atau penghentian pemekaran daerah.

Menurutnya, itu hanya penyalahartian tiga tahun masa persiapan DOB sebelum ditetapkan sebagai daerah otonomi mandiri pada 2019.

"Bukan menghentikan. Kita bicara persiapan-persiapan," tepisnya.

Hanya, selama tiga tahun masa persiapan itu, pemerintah pusat tak akan mengalokasikan dana transfer daerah dari APBN kepada DOB persiapan itu.

Pembiayaannya dibebankan kepada daerah asal.

Kemungkinan, itu dilakukan dengan cara membagi dana transfer daerah.

Terlebih, saat ini ada moratorium pembangunan infrastruktur Pemerintah.

"Karena itu kembali problem utamanya daerah induk. Dia akan mengatakan enggak jadi kalau begitu karena pikiran mereka waktu mengusulkan (DOB), menurut UU lama, dia akan dapat sesuatu yang baru. Padahal tidak. Tidak ada tambahan apa pun. Itu sebenarnya PR bagi mereka," terang dia. (Pol/Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya