Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JAKSA penyidik Kejaksaan Agung menetapkan pemilik modal Evio Sekuritas, sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata, Rennier Abdul Rahman Latief sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Rennier dianggap bersalah dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6) mengatakan penyidikan pidana pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pidana utamanya (predicate crime), yakni pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan periode 2014-2015 dari Danareksa kepada Evio dan Aditya Tirta.
"Tersangka dalam tindak pidana korupsi di Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang yaitu Rennier Abdul Rahman Latief," kata Hari.
Tersangka Rennier diperiksa pada Rabu (24/6) untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Khususnya untuk mendalami mengenai aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pidana korupsi di Danareksa tersebut," kata Hari.
Atas perbuatannya, Rennier akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010.
Sementara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio dan Aditya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Rennier Latief, mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, Direktur Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan mantan Direktur Operasional Finance Danareksa Erizal bin Sanidjar Ludin. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved