Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gayus Lumbuun Harapkan Pemilihan Wakil Ketua MA secara Terbuka

Ant/X-11
04/3/2016 15:45
Gayus Lumbuun Harapkan Pemilihan Wakil Ketua MA secara Terbuka
(ANTARA/Wahyu Putro A)

HAKIM Agung Gayus Lumbuun mengatakan pemilihan wakil ketua Mahkamah Agung beberapa waktu lagi harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat terlihat rekam jejak dan kemampuan calon.

"Proses pemilihan harus dilakukan secara terbuka, termasuk kepribadian sang calon dapat diukur oleh semua pihak, sehingga tidak akan ada lagi perbagai penyimpangan data," kata Gayus di Jakarta, Jumat (4/3).

Dia mencontohkan seperti seseorang yang disyaratkan untuk jadi hakim agung, maka harus berpengalaman sekurangnya tiga tahun menjadi hakim tinggi (hakim banding) di pengadilan tinggi, sebagaimana diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Selain itu menurut Gayus, bukan diisi oleh para calon hakim agung yang belum pernah bertugas sebagai hakim tinggi, baik fungsional, maupun struktural melainkan hanya memegang jabatan struktural di MA.

"Akan tetapi pada kenyataannya, justru para hakim agung seperti ini dalam waktu singkat terpilih menjadi hakim agung dan dapat menduduki Jabatan Ketua Muda (Ketua Kamar). Hal inilah salah satu akibat dari suatu pemilihan yang tidak transparan," ujarnya.

Selain itu menurut dia, proses keterbukaan itu bisa dengan mengajak pihak-pihak seperti KY, KPK, DPR dan BPK, serta termasuk seluruh koalisi masyarakat pemantau peradilan Indonesia untuk mengawasinya.

Dia mengatakan langkah itu sangat penting karena MA memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan keselamatan negara sehingga pemilihan pimpinan MA "Perlu dilakukan secara terbuka untuk umum, agar bisa diikuti proses tersebut oleh pihak-pihak lain, KY, KPK, DPR dan BPK, serta termasuk seluruh koalisi masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia," katanya.

Gayus juga menyampaikan kepada para hakim agung di kalangan MA tentang kriteria para calon yang memenuhi syarat dengan berbagai data kepribadian dari calon pimpinan yang ideal.

Informasi tersebut menurut dia akan muncul dari banyak pihak tentang rekam jejak yang bersangkutan, sejak mulai ketika bertugas dari tingkat pertama (PN) dan banding (PT) bagi hakim karier.

"Demikian pula berbagai Informasi tentang kepribadian dari Hakim Agung Non Karier," ujarnya.

Dia menjelaskan, syarat yang akan mengerucut kepada para calon tersebut pada tahapan-tahapan, misalnya pada Tatib Pemilihan tersebut harus mendapat dukungan 10 suara untuk dapat menuju ke tahapan berikutnya.

Selain itu menurut dia, perlu kewajiban menyampaikan visi dan misi dari calon yang bersangkutan sebagai "tolok ukur" bahwa yang bersangkutan memang layak untuk menjadi salah satu Pimpinan, karena memiliki integritas, kredibilitas, dan jiwa kepemimpinan.

Gayus mengatakan, MA dalam waktu dekat akan melakukan pemilihan salah satu wakil ketuanya, karena Mohammad Saleh pada tanggal 23 April 2016 genap 70 Tahun.

Menurut dia, pergantian salah satu pimpinan MA itu harus menjadi momentum perbaikan sebagai bentuk penataan lembaga MA di tingkat Pimpinan dalam mengatasi berbagai Penyimpangan yang banyak terjadi yang meresahkan masyarakat sebagai para pencari keadilan.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya