KPK Jangan Ragu Tindak Penyimpangan Kartu Prakerja

Putri Rosmalia Octaviyani
21/6/2020 06:25
KPK Jangan Ragu Tindak Penyimpangan Kartu Prakerja
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

TEMUAN Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyimpangan program kartu prakerja bukan hal yang mengejutkan. Sejak awal bergulir memang sudah banyak masalah yang muncul terkait program itu.

“Secara kasatmata dan pemikiran telanjang sebetulnya sejak awal harusnya bisa diprediksi tentang potensi penyimpangan tersebut,” kata anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, selama ini telah bermunculan cerita soal potensi konflik kepentingan, potensi penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, hingga masalah transparansi.

“Pun akuntabilitasnya yang dianggap tidak terpenuhi. Padahal, itu melibatkan keuangan negara yang amat sangat besar,” ujar Didik.

Dia mengatakan, sejak awal ketika kartu prakerja akan dirilis, ia sudah mengingatkan KPK untuk melakukan kajian, analisis, dan pengawasan yang ketat. Hal itu harus dilakukan dengan melibatkan PPATK dan BPK untuk mencegah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

“Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan kartu prakerja, potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi,” tukasnya.

Ia berharap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dengan potensi penyimpangan pelaksanaan kartu prakerja. Dengan begitu, dugaan kerugian negara bisa diusut dan selamatkan.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid meminta pemerintah menjalankan rekomendasi KPK terkait indikasi penyimpangan dalam program tersebut.

Jazilul mengatakan selama ini banyak pihak menilai kartu prakerja banyak masalah, salah sasaran, dan salah urus. Ternyata dugaan itu terkonfirmasi oleh rekomendasi KPK.

“Saya yakin KPK telah meneliti dengan cermat dan objektif. Saya berharap pemerintah memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut. Kalau rekomendasi itu diabaikan dapat menambah kecurigaan publik,” tegas politikus PKB itu.

Sebelumnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada program kartu prakerja dan lembaga tersebut sudah melakukan kajian terkait program pemerintah itu. Hasilnya, KPK menemukan tujuh persoalan pengelolaan program kartu prakerja yang berpotensi mengarah pada kerugian negara. KPK juga telah memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan rekomendasi itu, antara lain, peserta yang disasar pada whitelist atau pekerja terdampak covid-19 tidak perlu mendaftar secara daring melainkan dihubungi project management office (PMO) atau manajemen pelaksana program kartu prakerja sebagai peserta program.

Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya. Selain itu, komite agar meminta legal opinion ke JAM-Datun, Kejagung tentang kerja sama dengan delapan platform digital apakah termasuk ke cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. (Pro/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya