Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kami Ingin Kurangi Beban Rakyat

Iqbal Musyaffa
11/2/2015 00:00
Kami Ingin Kurangi Beban Rakyat
(ANTARA/M Agung Rajasa)
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan belum lama ini mewacanakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta mereformulasi nilai jual objek pajak (NJOP). Untuk mengetahui latar belakang dan tujuan rencana kebijakan itu, wartawan Media Indonesia Iqbal Musyaffa mewawancarai Ferry Mursyidan Baldan di kantornya di Jakarta, kemarin. Berikut petikannya.

Penghapusan PBB berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah. Bagaimana Anda melihatnya?

Yang perlu ditegaskan bahwa PBB tidak dihapus. Tetap ada PBB untuk bangunan komersial seperti hotel, restoran, mal, dan sebagainya. Yang dihapuskan hanya pajak bangunan hunian, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah mewah pun tetap dikenai pajak. Kriteria rumah mewah seperti apa sedang kita susun. Jadi, daerah masih tetap akan mendapatkan pemasukan dari situ. Poin utamanya bagaimana pemerintah hadir dan membantu mengurangi beban rakyat.

Apakah sudah ada pembicaraan dengan pemerintah daerah?

Setelah pembicaraan di tingkat pusat selesai, baru kemudian akan dibahas bersama pemerintah daerah. Kita segera bicarakan apa-apa saja yang diperlukan, khususnya terkait dengan penerimaan asli daerah.

Apa ada usul ataupun masukan dari pemerintah daerah?

Hingga saat ini belum ada usul ataupun masukan dari daerah terkait dengan wacana ini.

Apakah dari kementerian mempersiapkan alternatif pengganti untuk peningkatan pendapatan daerah?

Pendapatan daerah tidak akan berkurang signifikan akibat kebijakan ini. Namun, menurut saya, meringankan beban masyarakat jauh lebih penting daripada nominal pendapatan daerah yang berkurang. Biasanya pemerintah memberikan bantuan berupa uang ataupun kebutuhan lainnya yang diperlukan masyarakat. Nah, kita juga ingin membantu masyarakat melalui kebijakan ini.

Bagaimana dengan reformulasi NJOP?

NJOP selama ini tidak pernah digunakan sebagai landasan dalam penentuan harga. Untuk itu, kita melakukan reformulasi NJOP dengan menetapkan batas atas harga tanah di setiap kawasan. Harga tanah kita tentukan berdasarkan zonasi warna. Harga ini akan diperbarui setiap tahun. Ini juga merupakan alat kontrol pemerintah terhadap harga tanah agar praktik jual beli tanah yang tidak adil dapat dihentikan.

Anda optimistis ?

Saya yakin wacana ini akan disetujui. Saat ini masih sedang dalam pematangan. Kita targetkan pada awal 2016 kebijakan ini dapat berjalan. Dengan kebijakan ini ada beban masyarakat yang berkurang karena tidak perlu membayar pajak untuk bangunan huniannya yang dibangun dan dibeli dengan usahanya sendiri.

Sudah sejauh mana pembahasannya?

Kami sudah sampaikan kepada Presiden mengenai wacana ini dan apa saja yang menjadi landasan dari kebijakan ini. Selain itu, secara lisan saya juga sudah berbicara dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Memang masih belum ada pembahasan lebih lanjut. Kita tunggu saja.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya