Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Kritisi Kartu Prakerja

Dhika Kusuma Winata
19/6/2020 03:35
KPK Kritisi Kartu Prakerja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah masalah dalam pelaksanaan program kartu prakerja yang dijalankan pemerintah di masa pandemi covid-19. Kajian KPK menyebut pelatihan daring dalam program itu tidak memiliki mekanisme kontrol dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan hasil kajian program kartu prakerja di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK mendapati temuan lembaga pelatihan pada program itu bisa menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang dipilih. Ditemukan juga masalah terkait dengan materi pelatihan.

Lembaga antirasuah mencatat yang memenuhi syarat, baik materi maupun penyampaian, hanya 13% dari 1.895 pelatihan. Dari seluruh konten, hanya 55% yang layak sebagai pelatihan daring. Sisanya harus dilakukan secara luring (offline) dan kombinasi. Selain itu, sebagian besar materi pelatihan dalam program kartu prakerja juga tersedia gratis di internet.

“Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel, didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian kami dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya 89% dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar. Jadi, banyak pelatihan yang tersedia secara gratis dan itu juga (sama) ditawarkan dalam program kartu prakerja,” ucap Alexander.

KPK juga mendapati penunjukan langsung delapan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah tidak sesuai mekanisme yakni melalui manajemen pelaksana (PMO). Penetapan dilakukan oleh Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 sebelum PMO dibentuk.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan kerja sama dengan platform digital dilakukan oleh PMO.

“Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme PJB (pengadaan barang dan jasa) pemerintah,” ucap Alexander
Atas kajian terhadap program kartu prakerja ini, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi (lihat grafik).

Alexander juga mengatakan hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Kemenko Bidang Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat resmi pada 28 Mei lalu. Kementerian sepakat untuk memperbaiki program yang sudah masuk gelombang ke-4 itu sesuai rekomendasi KPK.

Siap evaluasi

Direktur Kemitraan dan Komunikasi Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan komite kartu prakerja akan melakukan evaluasi menyeluruh. Pihaknya akan menelaah setiap rekomendasi KPK untuk bisa diimplementasikan dalam pelaksanaannya.

“Kami telaah dulu satu per satu. Nanti baru bisa dipastikan bahwa rekomendasi KPK dapat diimplementasikan sehingga komite bisa ambil keputusan,” ungkapnya ketika dihubungi, tadi malam.

Menurut Panji, temuan KPK merupakan bagian dari masukan bagi pemerintah. Kartu prakerja merupakan program pemerintah yang baru berjalan dan tentu masih banyak kekurangan, dari kebijakan, payung hukum, hingga pelaksanaannya.

“Ini masukan yang diberikan KPK kepada komite. Masukan buat komite termasuk di antaranya soal kebijakan, payung hukum, dan pelaksanaan,” tutur Panji. (Van/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya