Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PAKAR Komunikasi Universitas Indonesia, Irwansyah, mengatakan aspek-aspek dalam RUU penyiaran perlu disertakan dalam RUU Cipta Kerja. Salah satu alasannya karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait dengan penyiaran di Indonesia.
"Masalah soal switch off analog ke digital misalnya, sampai sekarang belum selesai juga. Seharusnya itu sudah selesai kalau ada payung hukumnya," ujar Irwansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis, (11/6).
Baca juga: Polri Bantah Said Didu sudah Jadi Tersangka
Irwansyah mengatakan, dengan disertakan di RUU Ciptaker, aturan soal penyiaran diharapkan dapat segera diselesaikan karena RUU Penyiaran belum juga rampung selama dua periode DPR.
"Jadi saya dukung RUU Penyiaran masuk ke RUU Cipta Kerja ini," ujar Irwansyah.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, mengatakan bahwa poin-poin terkait pers yang termuat dalam RUU Cipta Kerja tidak memiliki kebaruan substansi. Karena itu, muatan UU Pers dalam RUU Ciptaker sebaiknya tidak disertakan.
Selain itu, ia juga mengatakan isi dari pasal terkait pers salah satunya ialah mengenai kewenangan pemerintah mengatur sanksi administratif bagi perusahaan pers. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pers yang menjamin independensi pers.
"Kita melihat bahwa dengan memberikan kesempatan untuk mengatur hal detail tentang pers kepada pemerintah ini kurang sejalan dengan prinsip dari Undang-Undang Pers yang semangatnya self-regulatory, diberi kepercayaan untuk mengatur dirinya sendiri," ujar Abdul Manan.
Di sisi lain, seluruh fraksi di Baleg menyatakan setuju untuk mengkaji lebih dalam pasal-pasal yang terkait UU Pers dan RUU Penyiaran di RUU Ciptaker. Nantinya pasal yang dirasa tidak memiliki perbedaan signifikan atau justru dianggap merugikan pers akan dihapus.
"Intinya kita sependapat bahwa RUU Ciptaker tidak boleh menghalangi kebebasan pers. Kita punya ruang di RUU Ciptaker untuk bisa kita kaji. Yang bisa memajukan pers bisa kita kaji lagi lebih dalam. Jadi jangan di-drop semuanya," ujar Anggota Baleg Fraksi NasDem, Taufik Basari.
Baca juga: Perpustakaan Nasional Dibuka, Membatasi 1000 Pengunjung
Dalam rapat sebelumnya, fraksi-fraksi di Baleg menyatakan mempertimbangkan mengeluarkan pasal soal pers dari RUU Ciptaker. Salah satunya karena muatannya dianggap tidak relevan dan sudah ada di UU Pers.
Selanjutnya keputusan mengenai pasal apa yang akan di drop dan pertahankan akan dibahas dan ditentukan dalam rapat antara Baleg dengan pemerintah. (Pro/A-3)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved