Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Komunikasi Universitas Indonesia, Irwansyah, mengatakan aspek-aspek dalam RUU penyiaran perlu disertakan dalam RUU Cipta Kerja. Salah satu alasannya karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait dengan penyiaran di Indonesia.
"Masalah soal switch off analog ke digital misalnya, sampai sekarang belum selesai juga. Seharusnya itu sudah selesai kalau ada payung hukumnya," ujar Irwansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis, (11/6).
Baca juga: Polri Bantah Said Didu sudah Jadi Tersangka
Irwansyah mengatakan, dengan disertakan di RUU Ciptaker, aturan soal penyiaran diharapkan dapat segera diselesaikan karena RUU Penyiaran belum juga rampung selama dua periode DPR.
"Jadi saya dukung RUU Penyiaran masuk ke RUU Cipta Kerja ini," ujar Irwansyah.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, mengatakan bahwa poin-poin terkait pers yang termuat dalam RUU Cipta Kerja tidak memiliki kebaruan substansi. Karena itu, muatan UU Pers dalam RUU Ciptaker sebaiknya tidak disertakan.
Selain itu, ia juga mengatakan isi dari pasal terkait pers salah satunya ialah mengenai kewenangan pemerintah mengatur sanksi administratif bagi perusahaan pers. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pers yang menjamin independensi pers.
"Kita melihat bahwa dengan memberikan kesempatan untuk mengatur hal detail tentang pers kepada pemerintah ini kurang sejalan dengan prinsip dari Undang-Undang Pers yang semangatnya self-regulatory, diberi kepercayaan untuk mengatur dirinya sendiri," ujar Abdul Manan.
Di sisi lain, seluruh fraksi di Baleg menyatakan setuju untuk mengkaji lebih dalam pasal-pasal yang terkait UU Pers dan RUU Penyiaran di RUU Ciptaker. Nantinya pasal yang dirasa tidak memiliki perbedaan signifikan atau justru dianggap merugikan pers akan dihapus.
"Intinya kita sependapat bahwa RUU Ciptaker tidak boleh menghalangi kebebasan pers. Kita punya ruang di RUU Ciptaker untuk bisa kita kaji. Yang bisa memajukan pers bisa kita kaji lagi lebih dalam. Jadi jangan di-drop semuanya," ujar Anggota Baleg Fraksi NasDem, Taufik Basari.
Baca juga: Perpustakaan Nasional Dibuka, Membatasi 1000 Pengunjung
Dalam rapat sebelumnya, fraksi-fraksi di Baleg menyatakan mempertimbangkan mengeluarkan pasal soal pers dari RUU Ciptaker. Salah satunya karena muatannya dianggap tidak relevan dan sudah ada di UU Pers.
Selanjutnya keputusan mengenai pasal apa yang akan di drop dan pertahankan akan dibahas dan ditentukan dalam rapat antara Baleg dengan pemerintah. (Pro/A-3)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved