Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pakar Komunikasi UI Dukung RUU Penyiaran Masuk RUU Cipta Kerja

Putri Rosmalia Octaviyani
11/6/2020 15:55
Pakar Komunikasi UI Dukung RUU Penyiaran Masuk RUU Cipta Kerja
Potret gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).(MI/Andri Widiyanto )

PAKAR Komunikasi Universitas Indonesia, Irwansyah, mengatakan aspek-aspek dalam RUU penyiaran perlu disertakan dalam RUU Cipta Kerja. Salah satu alasannya karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait dengan penyiaran di Indonesia.

"Masalah soal switch off analog ke digital misalnya, sampai sekarang belum selesai juga. Seharusnya itu sudah selesai kalau ada payung hukumnya," ujar Irwansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis, (11/6).

Baca juga: Polri Bantah Said Didu sudah Jadi Tersangka

Irwansyah mengatakan, dengan disertakan di RUU Ciptaker, aturan soal penyiaran diharapkan dapat segera diselesaikan karena RUU Penyiaran belum juga rampung selama dua periode DPR.

"Jadi saya dukung RUU Penyiaran masuk ke RUU Cipta Kerja ini," ujar Irwansyah.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, mengatakan bahwa poin-poin terkait pers yang termuat dalam RUU Cipta Kerja tidak memiliki kebaruan substansi. Karena itu, muatan UU Pers dalam RUU Ciptaker sebaiknya tidak disertakan.

Selain itu, ia juga mengatakan isi dari pasal terkait pers salah satunya ialah mengenai kewenangan pemerintah mengatur sanksi administratif bagi perusahaan pers. Hal itu dianggap tak sesuai dengan UU Pers yang menjamin independensi pers.

"Kita melihat bahwa dengan memberikan kesempatan untuk mengatur hal detail tentang pers kepada pemerintah ini kurang sejalan dengan prinsip dari Undang-Undang Pers yang semangatnya self-regulatory, diberi kepercayaan untuk mengatur dirinya sendiri," ujar Abdul Manan.

Di sisi lain, seluruh fraksi di Baleg menyatakan setuju untuk mengkaji lebih dalam pasal-pasal yang terkait UU Pers dan RUU Penyiaran di RUU Ciptaker. Nantinya pasal yang dirasa tidak memiliki perbedaan signifikan atau justru dianggap merugikan pers akan dihapus.

"Intinya kita sependapat bahwa RUU Ciptaker tidak boleh menghalangi kebebasan pers. Kita punya ruang di RUU Ciptaker untuk bisa kita kaji. Yang bisa memajukan pers bisa kita kaji lagi lebih dalam. Jadi jangan di-drop semuanya," ujar Anggota Baleg Fraksi NasDem, Taufik Basari.

Baca juga: Perpustakaan Nasional Dibuka, Membatasi 1000 Pengunjung

Dalam rapat sebelumnya, fraksi-fraksi di Baleg menyatakan mempertimbangkan mengeluarkan pasal soal pers dari RUU Ciptaker. Salah satunya karena muatannya dianggap tidak relevan dan sudah ada di UU Pers.

Selanjutnya keputusan mengenai pasal apa yang akan di drop dan pertahankan akan dibahas dan ditentukan dalam rapat antara Baleg dengan pemerintah. (Pro/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik