Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ada Tata Kelola Inefisien, KPK Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau

Cahya Mulyana
17/5/2020 15:28
Ada Tata Kelola Inefisien, KPK Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau
Iuran BPJS Kesehatan(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah supaya meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Mengacu pada hasil kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada 2019, KPK menemukan tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat mengakibatkan keuangan BPJS defisit.

"Kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui siaran pers, Minggu (17/5).

Baca juga :Pengacara LBP Persilakan Said Didu Beri Keterangan secara Merdeka

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004 yang menyatakan jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup laik.

Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial dan kesehatan. "Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," katanya.

Sementara, lanjut dia akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran.

Terdapat enam rekomendasi KPK untuk perbaikan BPJS Kesehatan. Pertama Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kedua, pemerintah perlu melakukan penertiban kelas Rumah Sakit, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (copayment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Pemerintah, Kementerian Kesehatan juga perlu menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Selain itu, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta dan terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," paparnya.

Menurut dia, enam langkah rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang kami temukan dalam kajian. Sehingga, KPK berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.

"KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya