Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Napi Asimilasi Berulah, Polri Koordinasi dengan Kemenkumham

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/5/2020 00:12
Napi Asimilasi Berulah, Polri Koordinasi dengan Kemenkumham
Ilustrasi(Dok Mi)

POLRI mencatat adanya 106 narapidana yang kembali melakukan tindak pidana dan kejahatan (residivis) seusai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrase oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) hingga Rabu (13/5).

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi secara rutin dengan Kemenkumham soal keberadaan napi asimilasi yang kembali tertangkap.

“Tetap kita koordinasi keberadaan napi dengan Kemenkumham,” tutur Argo kepada Media Indonesia, Rabu (13/5).

Argo menjelaskan, jika para napi asimilasi kembali melakukan tindak pidana aka tetap diproses sebagaimana mestinya dengan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Sebelumnya, kepolisian daerah yang paling banyak menangani pengulangan kejahatan napi asimilasi terdapat di Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam, pihak kepolisian menemukan sejumlah kasus seperti kekerasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, hingga pencabulan terhadap anak. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik