Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Terindikasi Bawa Pemudik, 35.945 Kendaraan harus Putar Balik

Antara
10/5/2020 04:00
Terindikasi Bawa Pemudik, 35.945 Kendaraan harus Putar Balik
Petugas Operasi Ketupat 2020 memeriksa muatan truk di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5)(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

POLRI mencatat selama 15 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 8 Mei 2020, telah menghalau sebanyak 35.945 kendaraan pemudik. Mereka diminta putar balik oleh petugas karena terindikasi kuat hendak melakukan perjalanan mudik.

"Total kendaraan bermotor yang putar balik selama 15 hari pelaksanaan operasi sebanyak 35.945 kendaraan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (9/5).

Jumlah tersebut merupakan data kumulatif di tujuh Polda dari Lampung hingga Jatim. Untuk data kendaraan pemudik yang diputar balik pada 8 Mei 2020, tercatat ada 1.875 kendaraan.

Rinciannya, Polda Metro Jaya menghalau 778 kendaraan, Polda Jabar menghalau 365 kendaraan, Polda Jateng menghalau 185 kendaraan, Polda Jatim menghalau 323 kendaraan, Polda DIY menghalau 15 kendaraan, Polda Banten menghalau 166 kendaraan dan Polda Lampung menghalau 43 kendaraan.

Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi virus Covid-19. Mereka bertugas sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 atau H+7 Lebaran.
 
Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan yang merinci penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi umum dan kembali membuka akses transportasi umum sejak Kamis (7/5) untuk penumpang tertentu dengan syarat yang ketat.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun demikian Pemerintah menegaskan bahwa untuk mudik tetap dilarang. Orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan pun wajib memenuhi syarat yang ketat.

Salah satu kriteria penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian adalah yang menjalankan tugas negara. Selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik. (R-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik