Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DPR memutuskan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kendati sudah ada 2 fraksi yakni PKS dan Demokrat yang menarik diri dari proses pembahasan Omnibus di Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menjelaskan, mundurnya PKS dan Demokrat tidak mempengaruhi legalitas pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker.
"Tidak pengaruhi legalitas berdasarkan tatib yang berlaku. Kita tetap berjalan melakukan pembahasan Omnibus Law," tutur Willy saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/5).
Willy melanjutkan, DPR tidak akan membahas klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Ciptaker. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo selaku perwakilan pemerintah yang bertindak sebagai pihak yang menginisiasi pembahasan RUU Ciptaker.
"Minggu ini kita akan bahas bab 1 dan bab 2 terkait ketentuan umum maksud dan tujuan. Nantinya masing-masing fraksi akan membuat daftar invetaris masalah (DIM) khusus," jelasnya.
Baca juga : Kartu Prakerja Kesempatan Anak Bangsa Berbakti
Terkait kritik yang ditujukan kepada DPR yang dinilai tidak memprioritaskan penuntasan covid-19 namun lebih memilih membahas RUU kontroversial, Willy menengaskan bahwa fungsi dan tugas DPR harus tetap berjalan kendati dilanda pandemi covid-19. Willy beralasan, DPR memiliki 50 program legislasi nasional (prolegnas) yang harus dituntaskan satu persatu.
"Tidak semua alat kengkapan dewan (AKD) membahas covid-19. Maka kita tuntaskan satu persatu tugas dan fungsi di DPR antara lain legislasi. Yang menjadi domain baleg seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Profesi Psikologi, RUU Masryakat Adat, RUU Ideologi Pancasila, hingga Omnibus Law," ujarnya.
Menurut Willy, DPR tetap ingin menjadi lembaga yang produktif. Hal ini untuk menampik pandangan publik terhadap DPR yang dinilai sebagai lembaga yang tidak produktif.
"Jadi kita tetap fokus mana yang bisa kita kerjakan kita kerjakan. mana yang bisa diselesaikan kita selesaikan," jelasnya. (OL-7)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved