Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kisruh Pelabuhan Marunda Menuai Polemik Baru di PKPU

Mediaindonesia.com
29/4/2020 14:52
Kisruh Pelabuhan Marunda Menuai Polemik Baru di PKPU
Gugatan PKPU oleh kuasa hukum sendiri(Ilustrasi)

KEPEMILIKAN atas pelabuhan Marunda yang dijalankan oleh PT Karya Citra Nusantara belum membuahkan kepastian hukum.

Belum selesai eksekusi atas kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung, kini managemen harus menghadapi tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kuasa hukumnya sendiri.

Juniver Girsang sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh operator pelabuhan yang akrab disebut KCN ini telah mengajukan PKPU terhadap kliennya sendiri karena dinilai tidak mau membayar success fee sebesar $ 1 juta, saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sedangkan atas jasanya membela KCN dalam menghadapi KBN, operator pelabuhan ini telah membayarkan lawyer fee kepada Juniver sebesar $250.000.

‘’Berdasarkan dokumen yang ada, pemohon mengajukan gugatan sebesar $900.000 untuk success fee, sedangkan sisanya sebesar $100.000 di-split atau pemohon mengalihkan hak tagih kepada pihak ketiga,’’ papar Agus Trianto sebagai Kuasa Hukum PT KCN, Rabu (29/4).

Langkah yang dilakukan pemohon itu, tambah Agus, untuk memenuhi syarat permohonan PKPU, minimal harus diajukan oleh dua kreditur.

Sementara itu, Juniver Girsang membenarkan permohonan PKPU yang diajukannya terhadap PT KCN telah dikabulkan. Hal ini dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya yang sudah membawa PT KCN menang dalam kasasinya di MA terhadap PT KBN. Namun karena KCN dinilai ingkar membayarkan hak tersebut, makanya Juniver mengambil langkah hukum dengan mengajukan PKPU.

‘’Saya tidak perlu mengajukan wanprestasi kepada KCN, lebih baik langsung mengajukan PKPU sehingga bisa langsung meminta mereka untuk melakukan pembayaran, kalau mereka tidak mampu bayar, mereka langsung pailit,’’ terang Juniver

 Dipihak lain, Pakar Hukum Kepailitin Universitas Airlangga Hadi Subhan berpendapat, permohonan PKPU yang diajukan oleh kuasa hukum terhadap kliennya sendiri, sangat jarang terjadi di Indonesia, karena PKPU seharusnya digunakan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang, bukan untuk menagih utang. Apalagi pemohon mengajukan PKPU atas success fee bukan atas lawyer fee.

Persoalan yang masuk ke PKPU juga pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana karena ada undang-undang yang mengatur bahwa permohonan yang masuk ke PKPU harus bisa diselesaikan maksimal dalam tempo 20 hari, padahal proses pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana.

‘’Saya secara pribadi sudah lebih 20 tahun berkecimpung di dunia hukum, baru kali ini melihat ada permohonan PKPU untuk menagih success fee bukan lawyer fee ya,’’ ujar Hadi.

Padahal, uarainya, persoalan ini membutuhkan pembuktian yang detail dan tentunya butuh waktu untuk membuktikannya, harusnya kasus ini dibuktikan dulu di pengadilan perdata karena pembuktiannya tidak sederhana, terlalu prematur kalau kasus ini sudah diputuskan dalam PKPU. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik