Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Istri Gubernur Sumut Curhat Beratnya Jadi Istri Kedua

Meilikhah
24/2/2016 15:06
Istri Gubernur Sumut Curhat Beratnya Jadi Istri Kedua
(MI/Rommy Pujianto)

EVY Susanti, istri Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho meluapkan emosinya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Dalam pembelaannya, Evy tak menyinggung sedikit pun soal dugaan suap yang menjeratnya bersama Gatot. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Sinung Hermawan Evy justru curhat beratnya menjadi istri kedua dari seorang pejabat negara.

"Saya tidak ingin berkeluh kesah, saya istri Gatot Pujo Nugroho yang dinikahi dengan penuh kesederhanaan. Keputusan saya sebagai istri kedua, saya sadar konsekuensinya. Poligami bagi perempuan sangat tidak mudah. jalan apa pun pastilah istri kedua punya stigma buruk di masyarakat," ucap Evy berurai air mata saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Evy juga mengaku tak memahami keterlibatannya dalam dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dia mengatakan, semua yang dia lakukan semata-mata hanya membantu Gatot dalam menjalankan tugas negara dan kewajiban seorang istri untuk meringankan beban suami.

Saat membacakan pledoi, Evy tampak beberapa kali tercekat menahan tangis. Dia mengaku tidak bersuka cita dengan posisi sebagai istri gubernur. Pasalnya, tugas gubernur sangat berat dan khawatir terjadi hal-hal di luar perkiraan yang harus dipertanggungjawabkan.

"Niat saya hanya meringankan beban suami saya. Ketika mengetahui persoalan yang dihadapi suami saya sebagai gubernur dengan wakil gubernur saya selalu ingatkan beliau untuk bersabar," tutur Evy.

Sebelumnya, Evy dituntut jaksa pidana selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan Evy lebih ringan ketimbang Gatot. Gatot sendiri dituntuj jaksa dengan pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Gatot dan Evy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerintahkan pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk memberikan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan serta menyuap eks Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya