Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Terdakwa Ikuti Sidang Vonis dari Tahanan

Cah/P-1
31/3/2020 07:25
Terdakwa Ikuti Sidang Vonis dari Tahanan
Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre pada 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri)(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

DUA terdakwa korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura, Papua, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Pembacaan sedikit berbeda karena terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedua terdakwa ialah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui. Keduanya mendengarkan amar putusan dari dalam tahanan.

Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum yang hadir di ruang sidang. Terdakwa dikomunikasikan langsung melalui teleconfrence.

Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (covid-19). Mikael Kambuaya divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan David Manibui dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Keduanya terbukti melakukan praktik rasuah terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten
Jayapura pada APBD-P Papua Tahun Anggaran 2015.

Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp40 miliar. Hukuman terdakwa diberatkan lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan keduanya ialah bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.

Mikael dan David terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya