Beleid Pemasyarakatan Mendesak

Putra Ananda
29/3/2020 05:00
Beleid Pemasyarakatan Mendesak
SOSIALISASI COVID-19 DI LINGKUNGAN LAPAS WANITA(ANTARA FOTO/Feny Selly/)

KONDISI keterhunian lembaga pemasyarakatan (LP) yang melebihi kapasitas sangat berpotensi menimbulkan ledakan penularan covid-19 antarwarga binaan.

Untuk mencegah hal itu, Kementerian Hukum dan HAM didesak segera duduk bersama DPR mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Desakan tersebut diserukan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni dalam siaran persnya, kemarin. Ia mengingatkan bahwa warga binaan sama dengan warga lainnya yang memiliki hak asasi yang paling esensial, yakni hak untuk hidup.

"Overkapasitas adalah persoalan klasik yang selama ini menjadi permasalahan yang terjadi hampir di seluruh LP kita. Untuk saat ini mari kita, pemerintah dan DPR, mengedepankan rasa kemanusiaan agar UU Pemasyarakatan segera disahkan," tutur Sahroni.

Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek, menurut Sahroni, ialah dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga. PP 99 itu dinilainya sudah memasung hak-hak narapidana.

"Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di LP, dari persoalan kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ucapnya.

Sahroni khawatir jika pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakatan dan/atau mencabut PP 99, bukan tidak mungkin LP akan berubah menjadi 'neraka' bagi warga binaan.

"Mengapa saya sebut dengan istilah neraka, karena ancaman kematian yang begitu besar bagi warga binaan yang terpapar covid-19," tandasnya.

Sulit jaga jarak

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, juga telah meminta anggota DPR untuk segera bertindak. Gerak cepat dengan mengesahkan UU Pemasyarakatan dapat menyelamatkan ribuan narapidana di LP dan rumah tahanan (rutan). "Justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No 99."

Dikatakan Trubus, kemendesakan RUU Pemasyarakatan bukan hanya untuk masalah keterhunian yang melebihi kapasitas. Ada pula masalah lain seperti kurangnya sumber daya manusia yang profesional.

Trubus berharap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Pemsyarakatan menjadi undang-undang akan sangat membantu pencegahan penularan covid-19 antarnarapidana. Pasalnya, instruksi terkait dengan jaga jarak fisik sulit diterapkan, bahkan sama sekali tidak berjalan di LP ataupun di rutan.

"Kebijakan social distancing tidak akan berjalan baik karena di dalam LP bila diberi jarak 1 atau 2 meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh di mana," cetus Trubus.

RUU Pemasyarakatan bersama RUU KUHP merupakan dua RUU yang ditolak gerakan mahasiswa dan masyarakat saat aksi besar bertajuk #ReformasiDikorupsi pada sepanjang September 2019. Akibatnya, DPR periode 2014-2019 pimpinan Bambang Soesatyo saat itu memutuskan untuk melimpahkan kelanjutan pembahasan keduanya ke DPR periode saat ini.

Penolakan itu sebagai respons atas sejumlah pasal dalam RUU Pemasyarakatan yang dinilai memberi keringanan bagi narapidana, khususnya koruptor. (RO/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya