Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi yang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan tersebut di mana pertimbangannya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Sejak awal, kata dia, KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO.
"Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan," ungkap Ali.
Selain itu, kata dia, penyidik KPK hingga saat ini juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO tersebut.
"Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198," tuturnya.
Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.
KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-4)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap kasus MA yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyanyi Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved