Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) tetap melanjutkan laporan terhadap Masinton Pasaribu atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap staf ahlinya, Dita Aditia. Kasus serupa yang dilaporkan Dita ke Bareskrim Polri dihentikan setelah pelapor mencabut laporannya.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus ini karena hingga saat ini Dita sebagai pelapor belum mencabut laporan." Sebelum ia mencabut laporan di MKD, maka dianggap masih dalam proses,'' kata Dasco, Jumat (19/2).
Dia mengatakan Bareskrim menanggani tindak pidana, sedangkan MKD memproses pelanggaran dari segi etik. Tentunya hal itu berlainan. " Bareskrim dan MKD lembaga yang berlainan," cetus dia.
Beberapa waktu lalu, Masinton sempat mengutarakan bahwa permasalahannya dan Dita telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia dilaporkan Dita ke Bareskrim pada Januari lalu terkait kasus penganiayaan. Kemudian, menyusul laporan pelanggaran kode etik ke MKD oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku kuasa hukum Dita.
Dasco menjelaskan, sesuai aturan tata beracara di MKD, proses perkara itu dapat dihentikan asalkan Dita mencabut laporannya secara resmi. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved