Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan Isa Ansyari. Isa yang terjerat kasus korupsi bersama Wali Kota Medan Dzulmi Eldin itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.
"Hari ini KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari (Kadis PU Kota Medan) yang merupakan pemberi suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn pada 27 Februari menjatuhkan hukuman kepada Isa Ansyari pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Isa disebut memberi uang suap kepada Dzulmi Eldin demi mempertahankan jabatannya sebagai kepala dinas. Isa sebagai kepala dinas memberikan uang kepada Dzulmi sebesar Rp250 juta. Permintaan uang tersebut berkaitan dengan kunjungan kerja sang Wali Kota ke Jepang pada Juli lalu dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa.
Baca juga: Eks Seskemenpora Kerap Dipalak
Dalam perjalanan dinas tersebut, wali kota turut mengajak istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Perbuatan Isa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved