Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum.
"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan, hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur dalami Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis, (20/2).
Ali berkilah bahwa penghentian penyelidikan bukan hal baru di KPK. Sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.
"Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," sambungnya.
Ia juga menyebutkan penghentian itu dilakukan, karena dalam Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 melarang KPK menghentikan penyidikan dan akan memiliki bukti yang kuat.
"Sama halnya dengan pascaberlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," ujar dia.
Ia juga mengatakan pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.
"Dalam proses penyelidikan kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidkikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan," kata Ali.
KPK, kata dia, perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hukum sekaligus keterbukaan pada publik. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved