Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Yasonna Laoly tidak Salah Bilang Harun Masiku di Singapura

Abdillah Muhammad Marzuqi
19/2/2020 15:58
Yasonna Laoly tidak Salah Bilang Harun Masiku di Singapura
Menkum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Jakarta, 22 Januari 2020.(MI/PIUS ERLANGGA)

TIM gabungan pemeriksa terhadap perlintasan keimigrasian tersangka Harun Masiku menyimpulkan bahwa Menkum dan HAM Yasonna Laoly tidak salah ketika menyampaikan informasi keberadaan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Menurut tim gabungan, Yasonna menyampaikan informasi berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi, bukan pada data Data Log Personal Computer (PC) konter Imigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," terang anggota tim gabungan dari Kominfo Syofian Kurniawan di Gedung Dirjen AHU Kemenkum dan HAM Jakarta (19/2).

Baca juga: Bandara Depati Amir, Layak Jadi Bandara Internasional

Sebelumnya Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, pada 13 Januari, bahwa Harun Masiku belum kembali ke Indonesia. Selanjutnya pada 16 Januari 2020 beredar pemberitaan yang menyebutkan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia menggunakan Pesawat Batik Air ID 7156 pada tanggal 7 Januari 2020.

Pada 16 Januari, Menkum dan HAM Yasonna juga menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di luar negeri.

Keterangan Menkum dan HAM itu sontak memicu kegaduhan. Pada 31 Januari, Kemenkum dan HAM membentuk tim gabungan yang bersifat independen dari Kemenkum dan HAM, Kominfo, Bareskrim Mabes Polri, dan BSSN. Tim bekerja untuk mengungkap adanya ketidaksinkronan data perlintasan Harun Masiku pada SIMKIM.

Setelah hampir tiga minggu bekerja, tim gabungan menyatakan bahwa terdapat ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam SIMKIM pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan pelintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi.

Bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim. Alasannya pihak vendor lupa menyinkronkan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan pembaharuan SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 tanggal 23 Desember 2019.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," tambah Syofian yang juga menjabat sebagai Kasi Penyidikan Ditjen Aptika Kominfo. (Zuq/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya