Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERIi Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md memastikan peraturan pemerintah (PP) tidak akan bisa mengubah undang-undang (UU).
Penegasan tersebut disampaikan setelah sebelumnya ditemukan satu pasal pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah UU melalui PP.
"Itu hanya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru. Kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur UU secara lebih lanjut. Itu prinsipnya," jelas Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).
Kendati mengalami kesalahan, Mahfud mengatakan hal itu tidak akan bermasalah lantaran masih dalam bentuk rancangan. Artinya, perbaikan akan dilakukan seiring dengan pembahasan yang berjalan di parlemen.
"Kalau salah, atau karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR," dalihnya. (OL-13)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved