Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH berupaya dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa mengakomodir semua kepentingan rakyat khususnya para pekerja di seluruh Indonesia. Bahkan draf yang sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas sudah melalui proses yang panjang walaupun masih ada pertentangan dari para Serikat Pekerja.
Hal ini terungkap dalam Indonesia Podcast Show 03 yang diadakan oleh PemudaFM.com dengan tema "Omnibus Law di Mata Generasi Milenial" di , Jakarta Selatan, Kamis (13/02). Hadir sebagai pembicara, I Ktut Hadi Priatna, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Humas Kemenko Perekonomian, Amelia Diatri Tuangga Dewi, Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitas Pengupahan, Kemenakertrans, Juru Bicara PSI, Mikhail Gorbachev, Wasekum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan dan Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing.
I Ktut Hadi Priatna menjelaskan Omnibus Law berfungsi untuk merevisi bukan mencabut undang-undang yang berlaku. Dengan metode ini perbaikan undang-undang dapat lebih mudah, terarah dan cepat dilaksanakan. Di Indonesia pun Omnibus Law ini sudah beberapa kali digunakan.
"Omnibus Law ini tidak hanya terkait pekerja atau ketenagakerjaan, namun juga terkait penyederhanaan izin mendirikan usaha. Misalnya saja, salah satu point RUU ini yakni tentang bolehnya mendirikan PT Perseorangan, tidak harus Perseroan," ujar I Ktut.
I Ktut menambahkan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini juga ingin mengangkat kesejahteraan para pekerja dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Contoh lain adalah pada poin aturan yang terkait dengan mekanisme upah, dimana pekerja yang bekerja penuh waktu yakni selama 8 jam, harus diberikan upah harian atau bulanan, sedangkan yang bekerja paruh waktu diberikan upah per-jam.
"Ini merupakan RUU yang berkeadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Adapun terkait penghapusan hukum pidana pada perusahaan pelanggar hukum, bukan berarti penghapusan secara keseluruhan. Melainkan, hanya beberapa pelanggaran saja yang tidak diberikan hukum pidana, karena bukan pelanggaran yang begitu besar. Sedangkan bagi pelanggaran besar, misalnya terkait pelanggaran hak pekerja ataupun kecelakan kerja yang dikarenakan kesalahan perusahaan, tentunya akan tetap ada hukum pidana," tegasnya.
Sementara Amelia Diatri Tuangga Dewi menanggapi pernyataan Omnibus Law RUU Cipta kerja ini tertutup dari publik, bukan ditutup-tutupi, namun memang belum waktunya untuk dibuka ke publik karena masih pada tahap identifikasi masalah.
Bagi Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan, pemerintah tidak transparan dalam perumusan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Dalam proses pembuatan RUU Omnibus, Undang-undang Cipta Karya ini, para pekerja serikat pekerja kurang transparan. Karena kami tidak dilibatkan secara keseluruhan," ujarnya.
Menurutnya, pelibatan stakeholder dalam proses pembuatan RUU Omnibus Law tidak utuh. Dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Masyarakat berhak menerima masukan, baik lisan maupun tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja juga termasuk dalam masyarakat yang dituangkan dalam Pasal 96 Undang-Undang 12 Tahun 2011," katanya.
Bahkan, Afif menyebutkan, Pekerja sampai saat ini masih belum memiliki RUU Omnibus Law. Padahal RUU Hukum Omnibus Cipta Karya ini telah diajukan kepada DPR dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Idealnya, sebelum membuat draf RUU-nya ini resmi, libatkan kami, buka penuh utuh.
Juru Bicara PSI Mikhael Gorbachev mengajak generasi milenial, tidak boleh langsung menolak atau menerima Omnibus Law ini. Perlu adanya kajian yang lebih dalam terkait persoalan ini.
Sementara dimata pengamat komunikasi Emrus Sihombing menilai Omnibus Law revolusioner. Penggabungan UU ini dapat menutup peluang bagi para mafia untuk mengambil keuntungan.
"Omnibus Law ini baik secara ide, namun akan kesulitan dalam pelaksanannya. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban bahwa Omnibus Law ini harus juga melalui kajian akademis yang mendalam, agar terhindar dari kepentingan politik/perseorangan," tegasnya.(OL-13)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved