Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi telah selesai melakukan menghitungan uang di dalam koper yang ditemukan di kediaman pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Uang tersebut kurang lebih sebesar Rp500 juta.
"Sekitar Rp 500 juta (uang yang ada di dalam koper)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Namun, Lembaga Antikorupsi ini masih belum mau mengungkapkan dari mana dan untuk apa uang ratusan juta tersebut. Menurut Yuyuk, penyidik masih mendalami terus keberadaan uang tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga telah mengamankan uang sebesar Rp 400 juta yang berada di dalam paper bag. Uang diberikan oleh terpidana kasus korupsi, Ichsan Suwandi. "Masih didalami penyidik (peruntukan uang di dalam koper)," ucap dia.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Jakarta. Dalam OTT ini, Satgas KPK berhasil menciduk Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Dalam kasus ini, Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi diduga telah menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Ichsan memberikan uang sebesar Rp 400 juta ke Andri melalui Awang.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun kini telah mendekam di tiga tahanan yang berbeda.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved