Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut Harun Masiku sebagai korban penyelahgunaan kekuasaan. KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk menjerat Harun yang telah disangkakan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kalau disimpulkan korban, menurut kami merupakan kesimpulan yang terlalu dini. Kami meyakini alat bukti yang dimiliki cukup bahwa tersangka ini (Harun) adalah dugaan pelaku tindak pidana korupsi suap menyuap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Baca juga: Kemenkumham Bentuk Tim Gabungan Buru Harun Masiku
Ali menegaskan penetapan Harun sebagai tersangka telah melalui prosedur proyustisia yang kuat dengan alat bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan alat bukti yang ada dan kami terus memeriksa saksi yang ada, jadi (Harun) bukan sebagai korban," ucap Ali.
Sebelumnya, Hasto menyatakan Harun sebagai korban dari sebuah penyalahgunaan kekuasaan. Ia tidak menyebut unsur kekuasaan mana yang disebutnya itu.
Hasto menyanjung Harun sebagai orang dengan berlatar belakang baik dan berpendidikan tinggi. Ia menyebut di luar negeri.
"Dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, beliau (Harun) menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan. Karena ini pada dasarnya persoalan sederhana dan partai melakukan terkait dengan proses penetapan calon terpilih," ucap Hasto sesuai menjalani pemeriksaan KPK. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved